KOMPAS.com - Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan lingkungannya.
Dikutip dari buku BPSC Modul PPKn SD/MI Kelas IV (2021) oleh Sukamti, agama di Indonesia yang diakui pemerintah dalam Undang-Undang ada enam, yakni:
Adapun penganut agama lain, di luar enam agama tersebut mendapatkan jaminan penuh untuk menjalankan ibadah keagamaan yang mereka anut selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sikap Kerukunan antar Umat Beragama
Setiap agama memiliki tata cara beribadah, kitab suci, dan tempat ibadah yang berbeda.
Pemeluk agama diwajibkan menjalankan ajaran agama masing-masing.
Negara memberikan kebebasan bagi semua pemeluk agama untuk menjalankan ibadah masing-masing sesuai ajaran agama yang diyakininya.
Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi:
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita wajib menghargai dan menghormati antarpemeluk agama lain serta menjunjung tinggi sikap toleransi di antara pemeluknya sehingga terbina kerukurnan antarumat beragama.
Beberapa contoh perwujudan sikap toleransi antarumar beragama, yaitu sebagai berikut:
Adapun contoh pelaksanaan toleransi beragama, yaitu sebagai berikut:
Itulah contoh sikap atau tindakan kerukunan antarumat beragama.
https://www.kompas.com/skola/read/2023/06/19/223000869/contoh-tindakan-yang-mencerminkan-sikap-kerukunan-antar-umat-beragama