Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Uang Logam dan Uang Kertas

KOMPAS.com - Uang kertas dan uang logam sering juga disebut uang kartal. Adalah jenis uang yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dalam transaksi jual beli, masyarakat menggunakan uang ini untuk membeli barang, atau menukarnya dengan jasa.

Tahukah kamu apa perbedaan uang logam dan uang kertas?

Menurut Ade Onny Siagian dalam buku Lembaga Keuangan dan Perbankan (2021), uang logam adalah jenis uang yang terbuat dari logam, baik aluminium, emas, perak, atau perunggu.

Jenis uang ini berbentuk koin. Contohnya uang logam pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000.

Dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Modern Lainnya (2020) karya Syafril, dibanding uang kertas, uang logam memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil.

Salah satu kelebihan uang logam adalah bahannya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil.

Dilansir dari buku Manajemen Keuangan (2022) oleh Fibria Anggraini Puji Lestari dkk, berikut pengertian uang kertas:

"Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu, sebagai alat pembayaran yang sah."

Bisa juga diartikan bahwa uang kertas adalah alat bayar yang sah untuk jumlah yang lebih besar. Misal, pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan seterusnya.

Dari penjelasan tersebut, kita bisa melihat bahwa salah satu perbedaan yang logam dan uang kertas adalah material penyusunnya.

Uang logam terbuat dari aluminium, emas, perak, perunggu, atau bahan sejenisnya. Sementara uang kertas dibuat dari bahan kertas.

Bedanya uang logam dan kertas juga terletak pada nominal pecahannya. Uang kertas biasanya memiliki nominal yang lebih besar ketimbang uang logam.

Jika disimpulkan, ada dua perbedaan uang logam dan uang kertas, yakni material penyusun serta nominal pecahannya.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/02/20/080000069/perbedaan-uang-logam-dan-uang-kertas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke