Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis-jenis Bank di Indonesia

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Ada banyak jenis bank yang membantu perekonomian di Indonesia. Jenis-jenis bank dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikan, kegiatan operasional, dan bentuk badan usahanya. 

Berikut penjelasannya: 

Jenis-jenis bank menurut fungsinya

Berdasarkan fungsinya, jenis bank dibedakan menjadi bank perkreditan rakyat, bank sentral, dan juga bank umum. 

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat:

Bank Sentral

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).

Tugas Bank Indonesia:

  • Melaksanakan dan menetap kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.

Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Tugas Bank Umum:

Jenis-Jenis bank berdasarkan kepemilikannya

Berdasarkan kepemilikannya, bank dibedakan menjadi bank campuran, bank asing, bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank koperasi. 

Bank Campuran

Bank campuran adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia, namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing.

Contoh Bank Campuran Bank ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Bank Agris, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan Bank Windu Kentjana International

Bank Asing

Bank asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing.

Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri secara utuh. Contoh Bank Asing: Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank, Deutsche Bank,, HSBC, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ.

Bank Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Contoh Bank Pemerintah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).

Bank Swasta Nasional

Bank swasta adalah bank di mana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional.

Bank swasta dibedakan menjadi dua, yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa.

Contoh Bank Swasta Nasional Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega, Bank Bumi Putra

Bank Koperasi

Bank milik koperasi adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.

Bank ini menerapkan asas-asas dan prinsip koperasi pada umumnya. Contoh Bank Koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.

Jenis-jenis bank berdasarkan kegiatan operasinya

Berdasarkan kegiatan operasinya, bank dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah. 

Bank Konvensional

Bank konvensional adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit, pelayanan jasa keuangan, dan jasa-jasa lainnya.

Bank Syariah

Bank syariah merupakan jenis perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yaitu larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil. Prinsip-prinsip yang berlaku pada Bank Syariah:

Jenis-jenis bank berdasarkan bentuk badan usaha 

Bank berdasarkan bentuk badan usahanya terbagi menjadi koperasi, perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, dan firma. Berikut penjelasannya: 

Bank berbentuk Koperasi

Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.

Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan

Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan.

Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Bank jenis ini memiliki badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah Perseroan Terbatas pada umumnya.

Bank berbentuk Firma

Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk firma. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah firma pada umumnya.

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

https://www.kompas.com/skola/read/2022/10/28/073000569/jenis-jenis-bank-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke