Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Saja Fungsi Peraturan Pemerintah?

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) merupakan salah satu jenis peraturan hukum yang ada di Indonesia.

Berdasarkan hierarkinya, Peraturan Pemerintah ada di bawah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan di atas Peraturan Presiden.

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, berikut pengertian PP:

"Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya."

Fungsi Peraturan Pemerintah

Menurut Ahmad Redi dalam buku Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2021), materi muatan Peraturan Pemerintah ialah menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, fungsi Peraturan Pemerintah ialah sebagai instrumen atau alat untuk mengadakan pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaan undang-undang.

Peraturan Pemerintah bersifat administratiefrechtelijk. Karena tidak boleh mengatur atau menciptakan kaidah ketatanegaraan.

Ini berarti Peraturan Pemerintah (PP) tidak boleh menciptakan wewenang, kecuali telah diatur dan dijelaskan dalam undang-undang yang mengaturnya.

Dilansir dari buku Pengantar Ilmu Perundang-Undangan (2021) oleh Mastorat, fungsi Peraturan Pemerintah ada dua, yakni:

  1. Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang dengan tegas menyebutnya
  2. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur, meski dengan tidak tegas disebutkan.

Fungsi Peraturan Pemerintah hanyalah sebagai peraturan yang menjalankan peraturan lebih tinggi, dalam hal ini undang-undang.

Menurut Ni'matul Huda dan Nazriyah dalam buku Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (2020), suatu Peraturan Pemerintah tidak bisa mengubah materi yang ada dalam undang-undang.

Begitu pula dengan menambahkan, mengurangi, menyisipkan, bahkan memodifikasi materi dalam undang-undang yang menjadi induk peraturannya.

Kesimpulannya, fungsi Peraturan Pemerintah ialah sebagai instrumen untuk menjabarkan lebih lanjut dan rinci mengenai ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya dalam undang-undang.

https://www.kompas.com/skola/read/2022/06/30/100000669/apa-saja-fungsi-peraturan-pemerintah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke