Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Pajak Karbon di Indonesia

KOMPAS.com - Pajak karbon diterapkan di Indonesia sebagai upaya pengendalian perubahan iklim dan mengatasi pemanasan global. Rencananya, pajak ini akan mulai diterapkan pada 1 April 2022 terhadap sektor PLTU Batubara.

Peraturan mengenai pajak karbon di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR.

Apa itu pajak karbon?

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar fosil, seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Sederhananya, pajak ini akan dikenakan kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut.

Melansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca, sebagai upaya mengatasi pemanasan global.

Penerapan pajak karbon di Indonesia tidak hanya membantu mengurangi pemanasan global dan mengendalikan perubahan iklim, melainkan juga dapat meningkatkan pendapatan pemerintah dari penerimaan pajak, serta mendorong konsumen dan pengusaha untuk lebih hemat energi.

Pajak karbon termasuk pajak pigovian

Menurut Ratih Kumala, dkk dalam jurnal Pajak Karbon: Perbaiki Ekonomi dan Solusi Lindungi Bumi (2021), pajak pigovian adalah pajak yang menciptakan eksternalitas negatif atau aktivitas ekonomi yang menimbulkan dampak negatif bagi pihak ketiga.

Dampak ini bisa muncul dari proses produksi, distribusi, maupun konsumsi suatu produk. Pajak karbon masuk dalam pajak pigovian, karena pajak ini membebankan sejumlah biaya atau pungutan pajak kepada mereka yang menggunakan barang dari proses produksi padat karbon atau yang mengandung bahan karbon.

Beberapa negara telah menerapkan pajak karbon. Finlandia menjadi negara pertama yang menerapkan pajak karbon pada 1990. Setelah Finlandia, ada Selandia Baru, Irlandia, Jepang, Australia, Inggris, Chile, Portugal, China, dan Singapura.

Kapan pajak karbon diterapkan di Indonesia?

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagai tahap awal, pajak karbon akan mulai diterapkan pada 1 April 2022 terhadap sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara.

Penerapannya dilakukan dengan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi atau cap and tax. Tarif yang dikenakan adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Tarif ini diterapkan pada jumlah kelebihan emisi dari cap yang telah ditetapkan.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/28/150000169/mengenal-pajak-karbon-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke