Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Rakyat, Penduduk, dan Warga Negara

KOMPAS.com - Rakyat, penduduk, dan warga negara adalah tiga istilah yang berbeda. Walau begitu, ketiganya memiliki persamaan, yakni sama-sama berada atau tinggal di suatu wilayah atau negara.

Pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara

Berikut penjelasan pengertian rakyat, penduduk, dan warga negara: 

Pengertian rakyat

Menurut Yosephus Sudiantara dalam buku Kewargaan Negara Indonesia: Referensi Alternatif Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Kewarganegaraan (2021), rakyat adalah semua orang yang berada di suatu daerah, bangsa, atau negara.

Istilah rakyat sering dikaitkan dengan bangsa. Karena rakyat tumbuh dan berasal dari kumpulan orang yang memiliki kesamaan sejarah, nasib, bahasa, serta kehendak untuk membangun sebuah negara.

Pengertian penduduk

Wahyu Widodo dan kawan-kawan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2015) mendefinisikan penduduk sebagai sekumpulan orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah atau negara dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk adalah warga negara Indonesia serta orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Pengertian warga negara

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, yang dimaksud warga negara adalah sekumpulan orang yang memiliki kedudukan sederajat, loyalitas, dapat berpartisipasi, serta mendapat perlindungan.

Secara mudah, warga negara juga dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menjadi anggota sebuah negara.

Perbedaan rakyat, penduduk, dan warga negara

Rakyat, penduduk, dan warga negara, apa sih bedanya? Perbedaan utama antara rakyat, penduduk, dan warga negara terletak pada pengertian atau definisinya.

Rakyat adalah semua orang yang tinggal di suatu negara. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di sebuah negara. Sedangkan warga negara adalah orang yang tinggal  di sebuah negara memiliki kewajiban dan hak di mata hukum.

Tidak semua orang yang tinggal di sebuah negara dapat dikatakan sebagai warga negara. Karena ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Selain itu, warga negara juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/14/160000269/perbedaan-rakyat-penduduk-dan-warga-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke