KOMPAS.com - Sampah adalah permasalahan umat manusia yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan.
Sampah harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pemanasan global, dan perubahan iklim.
Data mutakhir pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN KLHK) RI menunjukkan, pada tahun 2022, ada 35,4 juta ton sampah per tahun dengan 13,4 juta ton sampah yang belum terkelola di Indonesia.
Dalam rangka menurunkan jumlah sampah yang belum terkelola, dibutuhkan peran dari seluruh pihak terkait, terutama masyarakat.
Lantas, apa yang harus kita lakukan dalam mengelola sampah?
Dikutip dari Guidelines for National Waste Management Strategies yang dirilis oleh Badan PBB untuk Lingkungan Hidup (UNEP), ada lima urutan dalam pengelolaan sampah, yakni sebagai berikut.
Pencegahan atas terbentuk dan tercampurnya sampah
Tahap pertama ini umumnya kurang disukai, tetapi menjadi kunci pengelolaan sampah. Sampah harus diminimalisasi dan dipilah agar tahapan pengelolaan selanjutnya bisa dilakukan dengan lebih mudah dan optimal.
Dalam melaksanakan tahap kunci ini, Anda bisa mulai dari hal-hal berikut.
Pengurangan jumlah sampah
Jumlah sampah dapat dikurangi dengan menggunakan ulang sampah yang masih bisa dipakai. Tahap kedua ini tidak kalah penting. Hal-hal yang termasuk dalam tahap kedua ini adalah
Daur ulang sampah
Tahapan daur ulang menjadi proses yang harus dilakukan pada sampah yang sudah tidak dapat digunakan kembali. Tahapan ini membutuhkan tenaga yang lebih banyak daripada tahapan sebelumnya.
Biasanya, tahapan ini dilakukan oleh pihak-pihak pengelola sampah, seperti pihak swasta atau kelompok masyarakat pendaur ulang. Akan tetapi, Anda bisa melakukan tahapan ini di rumah melalui hal-hal berikut.
Recovery atau pemulihan
Sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang harus dipulihkan menjadi energi. Ada dua cara pemulihan sampah menjadi energi, yakni melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan pembuatan Refused Derived Fuel (RDF).
Proses recovery dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mampu mengolah sampah menjadi energi karena tenaga yang diperlukan pada tahap ini lebih besar daripada tahapan-tahapan sebelumnya.
Di PLTSa, sampah dibakar sehingga energi yang dijasilkan dapat diubah menjadi energi listrik.
Sementara itu, RDF adalah bahan bakar pengganti batu bara yang dapat digunakan untuk membangkitkan listrik.
Sayangnya, saat ini fasilitas pembuatan RDF dan PLTSa di Indonesia masih terbatas jumlahnya.
Disposal atau pembuangan akhir sampah
Tahap ini menjadi opsi terakhir dari pengelolaan sampah dan dipilih untuk sampah yang sudah tidak bisa diolah.
Sampah yang sudah tidak bisa diolah akan dipadatkan dan ditimbun ke dalam tanah di area yang sudah ditentukan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA).
Opsi ini dianggap paling praktis, tetapi sesungguhnya merupakan opsi paling berdampak negatif bagi lingkungan dan manusia.
Beberapa dampak negatif yang dihasilkan akibat penumpukan sampah di TPA adalah bau tidak sedap, dan gas metana yang menyebabkan panas matahari terperangkap di atmosfer bumi.
Anda dapat menggunakan opsi ini apabila sampah sudah tidak dapat didaur ulang atau diolah kembali menjadi energi.
Akan tetapi, pastikan TPA yang Anda pilih memiliki sistem yang terkendali dan petugas agar tidak menambah pencemaran lingkungan.
https://www.kompas.com/sains/read/2023/10/02/080000123/apa-yang-harus-dilakukan-untuk-mengelola-sampah