Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Poin Revisi Undang-undang IKN, Berikut Daftarnya

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (21/8/2023).

Menurut Suharso, sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, ditemukan isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN (OIKN) dalam pelaksanaan 4P.

Lanjutnya, belum cukup terakomodirnya pengaturan dalam UU IKN membuat rancangan perubahan ini menjadi hal yang krusial.

Tujuannya agar pemerintah khususnya OIKN dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

9 poin tersebut, meliputi:

  1. Kewenangan khusus,
  2. Pertanahan,
  3. Pengelolaan keuangan,
  4. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama,
  5. Pemutakhiran delineasi wilayah,
  6. Penyelenggaraan perumahan,
  7. Tata ruang,
  8. Mitra kerja OIKN di DPR, dan
  9. Jaminan keberlanjutan

"Karena kewenangannya diubah, maka dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kewenangan, termasuk soal pengaturan hak atas tanah, soal keuangan, mengenai anggaran dan barang apakah kuasa atau pengelola, itu semuanya berubah," imbuh Suharso.

Pemerintah berharap, RUU tersebut bisa segera ditetapkan menjadi UU IKN baru secepatnya atau bahkan dalam tahun ini.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/21/200000821/9-poin-revisi-undang-undang-ikn-berikut-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke