VP of Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto memastikan hal ini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
"Sehubungan dengan adanya perubahan jadwal RUPSLB pada Jumat, 9 Juni 2023 menjadi Jumat, 30 Juni 2023, dengan ini perseroan menyampaikan beberapa hal," jelas Fandy.
Dalam rangka pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perseroan telah menyampaikan sebagai berikut:
Fandy menambahkan, perseroan menghormati tanggapan dan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan skema PMTHMETD, serta pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada Jumat, 9 Juni 2023. Sehingga, mengubah jadwal pelaksanaan RUPSLB menjadi Jumat, 30 Juni 2023.
Menurut dia, manajemen WSBP selalu menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan
senantiasa mematuhi komitmen yang telah disampaikan dalam perjanjian perdamaian, serta
akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder (pemangku kepentingan).
"Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada
kreditur sesuai dengan perjanjian perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Fandy.
Sehingga, seluruh kreditur yang di dalamnya termasuk seluruh kreditur finansial, pemegang obligasi, dan seluruh vendor yang terdaftar telah berhasil dibayarkan secara bertahap sesuai ketentuan (CFADS).
Pembayaran akan terus dilakukan sesuai ketentuan CFADS di tanggal 25 setiap bulan ke-6 paska putusan. Jadi, pembayaran tahap II akan dilakukan pada 25 September 2023.
"Ke depannya, manajemen WSBP akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis sehingga terwujud pemulihan kinerja perusahaan sehingga dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur," tutup Fandy.
https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/10/120505821/jadwal-rupslb-waskita-beton-mundur-mengapa