Dari total sembilan RDTR IKN yang akan dibuat berdasarkan wilayah perencanaan (WP), sejauh ini telah ditetapkan lima Perka Otorita IKN.
Dia menjelaskan, persoalan tata ruang di IKN telah termaktub dalam Rencana Induk (Renduk) IKN, dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN.
Di mana kedua regulasi tersebut berupa Peraturan Presiden (PP).
"Kemudian di bawah Rencana Tata Ruang KSN ini nantinya akan ada RDTR yang skalanya lebih detail lagi dan di situlah sebetulnya wilayah-wilayah perencanaan (diatur)," jelas Bambang dikutip dari siaran kanal Youtube Komisi II DPR RI.
Menurutnya, IKN memiliki sembilan WP. Dari sembilan WP, empat di antaranya telah ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN.
"Dari 9 wilayah (perencanaan) ini, yang empat sudah selesai Perka-nya. Sedangkan yang lain itu dalam proses pengesahan, saya kira ini akan bisa kita selesaikan dalam satu atau dua bulan ke depan," tandasnya.
Sebagaimana merujuk paparan materi Otorita IKN, berikut empat RDTR yang telah ditetapkan sebagai Perka Otorita IKN:
Sementara itu, lima RDTR yang sedang dalam proses legislasi untuk disahkan menjadi Perka Otorita IKN antara lain:
https://www.kompas.com/properti/read/2023/04/03/161225321/otorita-ikn-sudah-bikin-empat-rencana-detail-tata-ruang-ini-daftarnya