Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IAI Minta Masyarakat Waspada, Jangan Mudah Percaya "Arsitek"

Sebab, untuk menjadi seorang arsitek harus dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Arsitek atau STRA.

Imbauan ini menyusul para oknum yang menyebut atau mengaku dirinya arsitek dan berkeliaran di industri konstruksi selama puluhan tahun. Padahal, sambungnya, mereka tidak memiliki kompetensi yang memadai apalagi beretika profesi.

Namun, setelah melalui perjalanan panjang dan berliku, ketidakpastian itu akhirnya mendapatkan jalan keluarnya. Pada tanggal 8 Agustus 2017, Undang-undang Nomor 6 tahun 2017 tentang arsitek sah berlaku.

"Peristiwa itu menandai kebangkitan profesi arsitek. Kepastian hukum atas profesi arsitek sesungguhnya merupakan jaminan bahwa layanan arsitek dapat dipertanggungjawabkan dan karya arsitekturnya sesuai keandalan bangunan yaitu keselamatan, kenyamanan, kemudahan dan kesehatan," ucap Georgius, dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Kebangkitan profesi arsitek Indonesia juga telah diakui dunia. Sejumlah karya arsitektur anak bangsa sudah mampu bersaing di level internasional.

Sebut saja penataan Kampung Kali Code di Yogyakarta, pembangunan Kawasan Citra Niaga di Samarinda, Masjid Said Naum di Jakarta, dan terakhir Bandara Banyuwangi.

"Di ranah cagar budaya, upaya pelestarian Gedung Arsip Nasional di Jakarta tahun 2001 dan pelestarian Kampung Wae Rebo di Flores tahun 2012 telah menerima UNESCO Asia-Pacific Awards for Cultural Heritage Conservation. Peristiwa itu membuktikan kualitas karya Arsitek Indonesia di tingkat dunia," bebernya.

Kehadiran dunia arsitektur di Indonesia juga diperkuat dengan terbentuknya Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI).

Ketua APTARI Yulianto Purwono Prihatmaji menjelaskan, di bawah naungannya, anak bangsa mulai dibimbing dan diarahkan secara terukur dan bertanggung jawab untuk mendapatkan persiapan yang matang menjalani proses menjadi arsitek di tiap-tiap perguruan tinggi.

Dengan rujukan sistim validasi UIA (International Union of Architect), salah satunya adalah Canberra Accord, maka capaian pembelajaran lulusan 16 kompetensi arsitek diadopsi sekolah arsitektur di Indonesia dan tetap bersinergi dengan ciri khas dan keunikannya masing-masing.

"Untuk kesetaraan kualitas dan fasilitas sekolah arsitektur di Indonesia, APTARI, IAI, DAI akan membentuk Indonesian Architectural Accrediting Board atau IAAB bersama pemerintah dan para mitra yang lain," ungkap Yulianto.

Senanda dengan hal tersebut, Ketua Dewan Arsitek Indonesia (DAI) Bambang Eryudhawan menyatakan, lembaganya saat ini bertanggung jawab mengemban tugas dan fungsi untuk menetapkan seseorang menjadi arsitek melalui STRA.

Bambang melanjutkan, nantinya pemilik STRA yang akan bertanggung jawab atas gambar dan dokumen perancangan arsitektur dalam proses perijinan serta dapat mengambil lisensi arsitek yang dikelola bersama antara IAI dan pemerintah provinsi.

"Bagi yang tidak memiliki STRA, maka yang bersangkutan tidak boleh menyebut dirinya arsitek dan tidak boleh menjalankan praktik arsitek," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/26/200000021/iai-minta-masyarakat-waspada-jangan-mudah-percaya-arsitek-

Terkini Lainnya

Jangan Buang 5 Hal Ini ke Saluran Pembuangan Wastafel

Jangan Buang 5 Hal Ini ke Saluran Pembuangan Wastafel

Tips
BP Tapera Tepis Laporan BPK Soal Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567,5 Miliar

BP Tapera Tepis Laporan BPK Soal Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567,5 Miliar

Berita
Tol Yogyakarta-Bawen Lintasi Cagar Budaya Selokan Mataram

Tol Yogyakarta-Bawen Lintasi Cagar Budaya Selokan Mataram

Berita
Hari Pertama Bekerja, Plt Kepala dan Waka OIKN Tinjau Bendungan Sepaku Semoi

Hari Pertama Bekerja, Plt Kepala dan Waka OIKN Tinjau Bendungan Sepaku Semoi

Berita
Persemaian Mentawir Diharapkan Bantu Restorasi Hutan Tropis di Kalimantan

Persemaian Mentawir Diharapkan Bantu Restorasi Hutan Tropis di Kalimantan

Berita
Mudik Natal dan Tahun Baru 2025 Bisa Lewat Tol Bocimi

Mudik Natal dan Tahun Baru 2025 Bisa Lewat Tol Bocimi

Berita
[POPULER PROPERTI] Ternyata, Gedung Pemerintahan di Jakarta yang Ditinggal di IKN Bisa Jadi Hunian Pekerja

[POPULER PROPERTI] Ternyata, Gedung Pemerintahan di Jakarta yang Ditinggal di IKN Bisa Jadi Hunian Pekerja

Berita
Sepanjang 2023, Modernland Raup Pendapatan Rp 1,15 Triliun

Sepanjang 2023, Modernland Raup Pendapatan Rp 1,15 Triliun

Berita
Dirut Sarana Jaya Resmi Dilantik sebagai Presiden EAROPH Indonesia

Dirut Sarana Jaya Resmi Dilantik sebagai Presiden EAROPH Indonesia

Berita
Navapark BSD City Raih Penghargaan Internasional Kategori Pembangunan Berkelanjutan

Navapark BSD City Raih Penghargaan Internasional Kategori Pembangunan Berkelanjutan

Berita
Jokowi Tetapkan KEK Tanjung Sauh di Batam, Incar Investasi Rp 199,6 Trilun

Jokowi Tetapkan KEK Tanjung Sauh di Batam, Incar Investasi Rp 199,6 Trilun

Berita
Genjot Dekarbonisasi, Konferensi Teknologi Semen se-Asia Pasifik Digelar

Genjot Dekarbonisasi, Konferensi Teknologi Semen se-Asia Pasifik Digelar

Berita
Rangkap Jabatan, Raja Juli Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN

Rangkap Jabatan, Raja Juli Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN

Berita
Kisruh Tapera, Rumah Murah Bisa Dibangun di Tanah Telantar Milik Negara

Kisruh Tapera, Rumah Murah Bisa Dibangun di Tanah Telantar Milik Negara

Hunian
Temuan BPK: Dana Tapera Rp 567 Miliar Belum Kembali ke Peserta

Temuan BPK: Dana Tapera Rp 567 Miliar Belum Kembali ke Peserta

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke