Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] Cuma 80 Menit ke Bogor-Sukabumi Naik KA Pangrango

Padahal sebelumnya, dibutuhkan waktu 100 menit untuk bisa menempuh kedua daerah tersebut.

Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membangun jalur ganda (double track) untuk jalur KA Bogor-Sukabumi.

Pembangunan double track ini membuat operasional KA Pangrango yang melayani perjalanan Bogor-Sukabumi dihentikan sementara selama delapan bulan.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (5/4/2022).

Lantas, kapan KA Pangrango rute Bogor-Sukabumi beroperasi? Informasinya bisa Anda dapatkan di sini Naik KA Pangrango, Bogor-Sukabumi Cuma 80 Menit

Karena sertifikat yang diberikan hanya sebatas hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, Hak Guna Bangunan (HGB) harus diperpanjang.

Untuk diketahui, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Oleh sebabnya, para pemegang HGB wajib melakukan perpanjangan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tersebut atau perpanjangannya.

Lantas, bagaimana cara memperpanjang HGB? Dapatkan informasinya di sini Masa Berlaku HGB Habis? Begini Cara Mengurus Perpanjangannya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Jawa Tengah (Jateng).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, percepatan pembangunan kawasan terpadu tersebut dilakukan dengan memberdayakan tenaga kerja lokal dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sudah sejauh mana progresnya pembangunannya saat ini?

Jawabannya ada di sini Berdayakan Tenaga Kerja Lokal dan UMKM, Proyek KIT Batang Dipercepat

https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/05/103000021/-populer-properti-cuma-80-menit-ke-bogor-sukabumi-naik-ka-pangrango

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke