Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Sistem Penarifan Terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek

Tarif baru jalan bebas hambatan ini direncanakan berlaku sebelum 12 Desember 2020 atau menjelang setahun beroperasinya Tol Layang Japek II (Elevated).

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengatakan, tarif Tol Japek mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 20.000 untuk Golongan I atau kendaraan pribadi.

"Jadi, jarak terjauhnya itu dikenakan tarif Rp 20.000," jelas Subakti dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).

Sistem penarifan ini terbagi menjadi empat wilayah, yakni Jakarta IC-Pondok Gede (Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3), serta Jakarta IC-Cikampek (Wilayah 4).

Pada wilayah 1, terdapat empat gerbang tol (GT) yang bisa diakses pengguna jalan, yakni GT Pondok Gede Barat 1 dan 2 serta GT Pondok Gede Timur 1 dan 2.

Kemudian di wilayah 2 terdapat sebanyak 14 GT yang dapat diakses mulai dari GT Cikunir 3 dan 1; GT Bekasi Barat 1, 2, 3; serta GT Bekasi Timur 1 dan 2.

Selanjutnya, GT Tambun; GT Cibitung 3 dan 7; GT Cikarang Barat 3, 4, dan 5; serta GT Cikarang Utara.

Lalu, di wilayah III hanya terdapat tiga GT, yaitu GT Cibatu, GT Cikarang Timur, serta GT Karawang Barat 1 dan 2.

Sementara itu, di wilayah IV terdapat delapan GT yang bisa digunakan oleh para pengguna jalan tol, yaitu GT Karawang Timur 1 dan 2, Kalihurip 1 dan 2, Kalihurip Utama 1 dan 2, serta Cikampek Utama 1 dan 2.

Corporate Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani menjelaskan, pengguna jalan tol bisa melakukan pembayaran di GT keluar (off ramp) jika perjalanan arah Cikampek.

Sedangkan untuk pengguna jalan tol arah Jakarta, pembayaran bisa dilakukan melalui GT masuk (on ramp).

"Jadi, tergantung transaksi pengguna jalan di gerbang mana," tutur Faiza.

Berikut sistem penarifan Tol Jakarta-Cikampek:

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/12/070000321/begini-sistem-penarifan-terintegrasi-tol-jakarta-cikampek

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke