Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Aturan jika Terpaksa Bepergian

Kompas.com - 27/11/2021, 15:28 WIB
Editor Linda Fitria

Parapuan.co - Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Desember, salah satu bulan yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Di bulan ini akan ada banyak orang yang merencanakan liburan terutama di momen Natal dan juga tahun baru.

Sayangnya, Natal dan tahun baru kali ini berbeda dengan tahun-tahun lalu di mana pandemi masih belum hilang.

Karenanya pemerintah secara tegas akan melakukan pencegahan agar penyebaran virus Covid-19 tidak meningkat.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membuat larangan untuk mudik atau pulang kampung.

Baca Juga: Kangen Liburan ke Luar Negeri? Ini Daftar 6 Negara yang Aman Dikunjungi saat Pandemi

Yakni dengan memberlakukan aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia.

Aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini berdasarkan Intruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Nantinya aturan ini akan berlaku mulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Agar lebih jelas, Kawan Puan bisa menyimak beberapa poin aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022 melansir situs setkab.go.id berikut ini.

Aturan Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik atau pulang kampung di momen Hari Raya Natal dan libur Tahun Baru 2022.

Namun, jika ada masyarakat yang memiliki alasan penting harus melakukan kegiatan mudik atau keluar daerah, berikut poin yang harus ditaati.

1. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

2. Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan mudik Hari Natal dan Tahun Baru 2022 negatif COVID-19;

3. Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan

4. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru

Baca Juga: 7 Hal yang Wajib Diperhatikan dan Diwaspadai saat Liburan ke Luar Negeri

Aturan itu berlaku untuk orang-orang yang memang terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah.

Namun, bila Kawan Puan tidak memiliki kepentingan untuk bepergian, alangkah baiknya tetap berada di daerah tempat tinggal ya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kenaikan kasus yang tentu tidak kita inginkan.

(*)


Terkini Lainnya

Intip Keseruan Berwisata di Kapal Pesiar dengan Rute Internasional

Intip Keseruan Berwisata di Kapal Pesiar dengan Rute Internasional

PARAPUAN
6 Manfaat Cuka Apel untuk Kesehatan,  Viral Bantu Turunkan Berat Badan

6 Manfaat Cuka Apel untuk Kesehatan, Viral Bantu Turunkan Berat Badan

PARAPUAN
Tak Cuman Bantu Dokter, Yuk Ketahui Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Perawat

Tak Cuman Bantu Dokter, Yuk Ketahui Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Perawat

PARAPUAN
Mengenal Istilah Femisida yang Berhubungan Erat dengan Pembunuhan terhadap Perempuan

Mengenal Istilah Femisida yang Berhubungan Erat dengan Pembunuhan terhadap Perempuan

PARAPUAN
Belajar dari Pembunuhan Miss Ecuador, Ini Bahaya Share Lokasi Real Time di Medsos

Belajar dari Pembunuhan Miss Ecuador, Ini Bahaya Share Lokasi Real Time di Medsos

PARAPUAN
Ajari Anak Bisnis Sejak Kecil, Ini 3 Usaha Kecil-kecilan yang Bisa Dicoba

Ajari Anak Bisnis Sejak Kecil, Ini 3 Usaha Kecil-kecilan yang Bisa Dicoba

PARAPUAN
Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar Group Terima 11 Spesies Tanaman Langka dari BRIN

Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar Group Terima 11 Spesies Tanaman Langka dari BRIN

PARAPUAN
4 “Senjata” yang Perlu Dibawa Agar Perjalanan ke Kantor Aman dan Nyaman

4 “Senjata” yang Perlu Dibawa Agar Perjalanan ke Kantor Aman dan Nyaman

PARAPUAN
Nikmati Pemandang Indah, Ini 3 Rekomendasi Wisata Alam di Brasil

Nikmati Pemandang Indah, Ini 3 Rekomendasi Wisata Alam di Brasil

PARAPUAN
Hadapi Polusi dan Radikal Bebas Selama Commuting, Ini Tipsnya

Hadapi Polusi dan Radikal Bebas Selama Commuting, Ini Tipsnya

PARAPUAN
Ini Mimpi Dr. Widiastuti Setyaningsih, Peneliti yang Ungkap Tabir Alam Lewat Teknologi Pangan

Ini Mimpi Dr. Widiastuti Setyaningsih, Peneliti yang Ungkap Tabir Alam Lewat Teknologi Pangan

PARAPUAN
Inarah Syarafina Debut Penyutradaraan Film Panjang Lewat Temurun

Inarah Syarafina Debut Penyutradaraan Film Panjang Lewat Temurun

PARAPUAN
Perdebatan Man VS Bear Viral di TikTok, Ini Alasan Perempuan Lebih Memilih Beruang

Perdebatan Man VS Bear Viral di TikTok, Ini Alasan Perempuan Lebih Memilih Beruang

PARAPUAN
Cocok untuk Perempuan Karier, Ini Rekomendasi Parfum Pilihan PARAPUAN

Cocok untuk Perempuan Karier, Ini Rekomendasi Parfum Pilihan PARAPUAN

PARAPUAN
Bisa Tambah Penghasilan, Ini 3 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba Pekerja Perempuan

Bisa Tambah Penghasilan, Ini 3 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba Pekerja Perempuan

PARAPUAN
Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

Pengusaha Pemula Wajib Tahu, Ini Sumber Modal Bisnis dan Strategi Dapatkan Pendanaan

PARAPUAN
3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

3 Cara Bijak Kumpulkan Dana Pendidikan Anak dan Strategi Melakoninya

PARAPUAN
Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

Praktis Dipakai, Ini Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki

PARAPUAN
Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

Kulit Kepala Berminyak dan Ketombean? Ini Rekomendasi Perawatannya

PARAPUAN
 Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

Studi BCG dan Stellar Women: 70 Persen Perempuan Pelaku UMKM Kesulitan Mencari Mentor dalam Berbisnis

PARAPUAN
Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

Netflix Rilis Jadwal Tayang dan Trailer Film Monster, Full Tanpa Dialog

PARAPUAN
Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

Rekomendasi Hotel Bintang 5 untuk “Me Time” di Jakarta

PARAPUAN
Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

Ikuti Tren, Ganti Cat Rumah dengan Warna-warna yang Sedang Populer Ini

PARAPUAN
Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

Panduan Memakai Silicone Sealant untuk Atasi Kebocoran dan Keretakan di Rumah

PARAPUAN
3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com