Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tsania Marwa Hanya Bisa Temui 2 Anaknya di Sekolah sejak Dibawa Atalarik Syach

Kompas.com - 18/03/2024, 15:10 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Tsania Marwa mengaku hanya bisa bertemu dua anaknya di sekolah sejak dibawa paksa oleh mantan suaminya, aktor Atalarik Syach.

Tsania mengatakan tidak punya akses komunikasi dengan putranya, SMF (10) dan putrinya, AS (9).

"Saya cuma bisa bertemu anak di sekolah itu pun terbatas banget, ngobrol pun hitungan menit karena mereka belajar ya," ungkap Tsania Marwa di Mahkamah Konstitusi RI usai menjadi saksi judicial review Pasak 330 KUHP, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Judicial Review MK soal Hak Asuh Anak, Tsania Marwa: Saya Sudah 7 Tahun Terpisah

Tsania menuturkan isi obrolannya dengan anak-anaknya ialah topik standar.

"Saya juga enggak bisa bertanya privat karena saya enggak pernah punya ruang untuk berdua, anak saya selalu dengan teman-temannya. Jadi enggak mungkin juga saya tanya hal yang terlalu sensitif, nanti anak saya malu, 'Oh ternyata enggak tinggal sama ibunya'," tutur Tsania.

Tsania meyakinkan bahwa anak-anaknya tak pernah menolak untuk berinteraksi dengannya ketika di sekolah.

Baca juga: Terus Perjuangkan Hak Asuh Anak, Tsania Marwa Buat Petisi

Setiap anak-anaknya ulang tahun Tsania mencoba mendatangi rumah Atalarik.

Terakhir ia mencoba memberi hadiah PS 5, mainan favorit putranya.

Namun hadiah itu keesokan harinya dipulangkan melalui sekolah dengan alasan jika ingin diterima maka Tsania harus memberi Atalarik paspor kedua buah hati mereka.

Baca juga: Tsania Marwa Bakal Ajukan Eksekusi Penjemputan Anak Lagi dan Kekhawatirannya Terhadap Atalarik Syach

Tsania Marwa dan Atalarik Syah bercerai pada 2017.

Tsania dan pihak Pengadilan Agama Cibinong pernah mencoba melakukan eksekusi dua anaknya dari kediaman Atalarik pada 2021 namun gagal karena sang mantan suami tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak.

Kemudian Tsania pun berkonsultasi ke unit PPA di Bareskrim Polri dan dikatakan jika yang membawa kabur adalah salah satu orangtua baik pemegang hak asuh atau bukan, tidak dapat diterapkan Pasal 330 KUHP karena statusnya masih orangtua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com