Halilintar khawatir jika itu terus terjadi, tanah yang sudah diikhlaskan peruntukannya mendukung kegiatan sosial itu justru dimanfaatkan oknum untuk kepentingan lainnya.
"Kami di 2024 ini mengajukan gugatan karena mereka tidak mau mengembalikan sertifikatnya," ujar Lucky.
"(Jadi) sengketa tanah tidak ada," sambungnya.
Hal serupa juga disampaikan Jejen Jaenudin, manajemen Gen Halilintar.
"Yang kami ajukan gugatan bukan sengketa pertanahan lagi, karena sengketa tanah sudah selesai, sudah memiliki kekuatan hukum tetap, inkrah dan dikuatkan bahwa sertifikat hak milik 2 bidang tanah di Pekanbaru itu milik pak Hali," ucap Jejen.
"Bahkan sejak beli tanah itu tahun 1998 dan 1999, (Halilintar) tidak pernah menganggu, keberatan dan bahkan memberikan pihak-pihak yang ingin menggunakan untuk kepentingan sosial, khususnya pendidikan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.