Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Atta Halilintar Usai Ayahnya Digugat Atas Kasus Sengketa Tanah Ponpes

Kompas.com - 16/03/2024, 08:48 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- YouTuber Atta Halilintar tak mau banyak mengomentari sengketa tanah ayahnya di Pekanbaru, Riau.

Dikatakan Atta, tanah yang kini diatasnya dibangun pesantren itu dibeli bahkan jauh sebelum dia lahir.

"Ini dibelinya pas saya belum lahir, tahun 1990an-an," kata Atta dikutip dari YouTube Need A Talk.

"Baru sertifikat terbit 1998-1999, jadi saya sendiri ini gimana, soalnya saya juga enggak ngerasa ayah saya itu menitipkan warisan apa pun ke saya," lanjutnya.

Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Alasan Beri Kado Mobil di Ultah Ameena

Dijelaskan kemudian oleh pengacara ayah Atta Halilintar, Lucky Omega Hasan.

Dua bidang tanah itu dibeli oleh ayah Atta dengan sah, tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tanah itu dibeli dengan peruntukan digunakan sosial. Entah pendidikan atau kegiatan sosial lainnya, tanpa memungut uang sedikit pun.

Tapi berjalannya waktu, yayasan yang berdiri di atas tanah tersebut, dan seorang oknum menggugat ayah Atta.

Baca juga: Niat Selesaikan SMA dan Lanjut Kuliah, Atta Halilintar: Dulu Aku Ada Keterbatasan Rezeki

"Tahun 2018 pak Halilintar (Halilintar Anofial Asmid) digugat pertama kali, dan lucunya gugatan itu menuntut 2 sertifikat atas nama pak Halilintar dibatalkan," kata Lucky.

"Ironinya, selain minta dibatalkan, minta dinyatakan bahwa pemiliknya, salah satu penggugat. Jadi nama perorangan, bukan nama yayasan lagi," imbuhnya.

Gugatan pertama dimenangkan oleh Halilintar, dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) tapi kemudian muncul gugatan berikutnya di tahun 2020.

"Tahun 2020 intinya sama, meminta sertifikat dibatalkan dan menyatakan nama perorangan itu yang berhak atas dua bidang tanah," ucap Lucky.

Lagi-lagi gugatan itu dimenangkan oleh ayah Atta Halilintar. Bahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung, di mana ayah Atta Halilintar ditetapkan sebagai pemilik dua bidang nama tersebut.

"Tapi MA (Mahkamah Agung) sampai PK (Peninjauan Kembali) sampai inkrah, klien kami dimenangkan, bahkan dikuatkan sertifikat itu tidak ada cacat hukum," jelasnya.

Kemudian di tahun 2024, karena terus digugat dengan masalah yang sama, ayah Atta akhirnya mengajukan gugatan karena pihak yang sebelumnya menggugat Attahalilintar tidak mau mengembalikan sertifikat.

Halilintar khawatir jika itu terus terjadi, tanah yang sudah diikhlaskan peruntukannya mendukung kegiatan sosial itu justru dimanfaatkan oknum untuk kepentingan lainnya. 

"Kami di 2024 ini mengajukan gugatan karena mereka tidak mau mengembalikan sertifikatnya," ujar Lucky.

"(Jadi) sengketa tanah tidak ada," sambungnya.

Hal serupa juga disampaikan Jejen Jaenudin, manajemen Gen Halilintar.

"Yang kami ajukan gugatan bukan sengketa pertanahan lagi, karena sengketa tanah sudah selesai, sudah memiliki kekuatan hukum tetap, inkrah dan dikuatkan bahwa sertifikat hak milik 2 bidang tanah di Pekanbaru itu milik pak Hali," ucap Jejen.

"Bahkan sejak beli tanah itu tahun 1998 dan 1999, (Halilintar) tidak pernah menganggu, keberatan dan bahkan memberikan pihak-pihak yang ingin menggunakan untuk kepentingan sosial, khususnya pendidikan," imbuhnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com