Dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana kelalaian dengan pasal 359 KUHP. Namun, tindak pidana ini bisa berkembang ke pasal yang lain.
Tamara mengaku berani menitipkan sang anak karena lebih percaya pada orang tersebut dibanding suster yang mengasuh putranya.
Dia juga mengatakan, ini bukan kali pertama menitipkan sang anak kepada kekasihnya untuk diantar ke kolam renang.
“Saya sangat percaya makanya saya titipin, malah saya lebih percaya sama orang ini (kekasih) daripada susnya (pengasuh) sendiri karena saya percaya sama dia,” ujar Tamara.
Pada Jumat (9/2/2024) polisi mengatakan telah menangkap kekasih Tamara dengan inisial YA di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
(Reporter: Revi C. Rantung, Cynthia Lova, Editor: Kistyarini, Dian Maharani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.