JAKARTA, KOMPAS.com- Meninggalnya Raden Andante, putra satu-satunya aktris Tamara Tyasmara pada 27 Januari 2024, sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Berikut fakta-fakta meninggalnya anak berusia 6 tahun itu yang diduga tenggelam di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tamara awalnya menolak anaknya untuk divisum dengan alasan jenazah putranya saat itu sudah siap untuk dimakamkan.
“Ditanya (polisi) untuk visum. Nah, pas mau visum pas Dante sudah dibawa ke masjid datang ke sini, sudah rapih, sudah ganteng, sudah dikafani, terus polisinya minta visum,” kata Tamara Selasa (30/1/2024).
"Aku gimana ya, nanti harus mandi lagi. Jadi aku bilang sudah deh enggak usah divisum,” tambah Tamara.
Namun Tamara kemudian mencabut surat penolakan autopsi putranya yang semula telah ditandatangani bersama mantan suaminya, Angger Dimas.
Lapor ke kepolisian
Tamara mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (1/2/2024) untuk melaporkan kasus meninggalnya Dante.
Saat itu Tamara mengaku belum berani melihat CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Tamara dan sejumlah saksi mulai menjalani pemeriksaan pada 5 Februari 2024.
Selain mengigit, Tamara juga mencubit dan memukul tubuh Dante yang saat itu ada di IGD, dengan niatan agar putranya itu bangun dan meresponsnya.
Baca juga: Dihujat Netizen karena Dikira Pacar Tamara Tyasmara, Marco Leonardho: Psikis Aku Kena
Tamara mengaku terkejut saat tahu anaknya tenggelam dan meninggal dunia, karena Dante sudah belajar berenang sejak kecil.
Setelah melakukan gelar perkara pada 6 Februari 2024, polisi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi, barang bukti, termasuk CCTV.
Ada sekitar 20 orang yang diperiksa, dari pihak rumah sakit, Tamara, sopir Tamara, mantan suami Tamara, hingga orang yang disebut sebagai kekasih Tamara.
Sebagai informasi, pria yang menemani Dante berenang belakangan diketahui adalah kekasih Tamara.
Dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana kelalaian dengan pasal 359 KUHP. Namun, tindak pidana ini bisa berkembang ke pasal yang lain.
Tamara mengaku berani menitipkan sang anak karena lebih percaya pada orang tersebut dibanding suster yang mengasuh putranya.
Dia juga mengatakan, ini bukan kali pertama menitipkan sang anak kepada kekasihnya untuk diantar ke kolam renang.
“Saya sangat percaya makanya saya titipin, malah saya lebih percaya sama orang ini (kekasih) daripada susnya (pengasuh) sendiri karena saya percaya sama dia,” ujar Tamara.
Pada Jumat (9/2/2024) polisi mengatakan telah menangkap kekasih Tamara dengan inisial YA di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
(Reporter: Revi C. Rantung, Cynthia Lova, Editor: Kistyarini, Dian Maharani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.