Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2023, 20:27 WIB
Ady Prawira Riandi,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes urine Ammar Zoni positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnaekoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga setelah pemeriksaan kesehatan Ammar Zoni.

“Rekan-rekan sore ini kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap AZ, dari hasil pemeriksaan kesehatan di Polres, saudara AZ dalam keadaan sehat dan urinenya positif PHC, amfetamin dan metamfetamin,” kata Indrawienny saat ditemui di kantornya, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Dengan Tangan Diikat, Ammar Zoni Digiring untuk Cek Kesehatan karena Penyalahgunaan Narkoba

Hasil tes urine ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni positif menggunakan sabu dan ganja seperti barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

“Berarti tersangka AZ positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja,” sambungnya.

Pihak kepolisian akan terus melanjutkan pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap untuk kali ketiga karena kasus narkoba. Kali ini Ammar ditangkap di Serpong, Tangerang, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba, Sidang Cerai dengan Irish Bella Tetap Berlanjut

Saat menangkap Ammar Zoni, polisi menyita barang bukti sabu dan ganja.

Sebagai informasi, Ammar Zoni baru bebas dari penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.

Ammar sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 gram.

Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari ditangkapnya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH.

Baca juga: Narkoba Jadi Pelarian Ammar Zoni karena Stres Digugat Cerai Irish Bella

Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. 

Keduanya ditangkap di daerah Ragunan pada hari yang sama.

Sang Sopir menyebut barang itu pesanan dari Ammar Zoni.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelum itu, Ammar juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com