Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty

Kompas.com - 14/12/2023, 09:47 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

4. Akan ajukan eksekusi

Desi mengatakan, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi apabila Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty tidak mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 miliar.

Baca juga: Jika Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Akan Ajukan Permohonan Eksekusi

Eksekusi itu dilakukan untuk menyita aset ketiga tergugat.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkrah, batas waktunya 14 hari. Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tutur Desi.

5. Kasus tahun 2021

Sebelumnya diberitakan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021.

Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.

Kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania ini kemudian masuk ke persidangan.

Baca juga: Olivia Nathania dan Suami Digugat, 179 Korban CPNS Bodong Minta Uang Rp 8,1 Miliar Dikembalikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Setelah Olivia Nathania dipenjara, 179 korban penipuan CPNS bodong juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

Korban tak hanya menggugat Olivia, tetapi juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com