Karena ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek.
Majelis hakim menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Berikut ini rangkuman Kompas.com:
1. Rp 8,1 Miliar
Majelis hakim menetapkan tergugat wajib mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar kepada para korban.
"Ketiga, menyatakan bahwa Tergugat Satu, Tergugat Dua, dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500.000 rupiah," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (13/12/2023).
Keputusan dari majelis hakim itu akan berkekuatan hukum tetap apabila selama 14 hari tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.
2. Korban sujud syukur
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, salah seorang korban bersujud syukur dan menangis.
“Yang sujud tadi kebetulan itu Bu Agustine, salah satu korban,” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri.
“Memang tidak semua bisa hadir hari ini, para korban. Jadi hari ini beberapa aja yang datang karena memang ada yang di luar daerah. Ada yang di Lampung juga, Surabaya juga korbannya gitu,” lanjut Desi.
Desi mengatakan, para korban bersyukur karena perjuangan mereka selama satu tahun ini tidak sia-sia.
Desi melihat ada beberapa korban yang mengalami kesulitan ekonomi karena menjadi korban kasus penipuan CPNS bodong ini.
3. Harapan para korban
Desi mengatakan, para korban berharap Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly mengembalikan ganti rugi sesuai putusan pengadilan, yakni sebesar Rp 8,1 miliar.
“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, enggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng,” ujar Desi Hadi Saputri.
Menurut Desi, ketiga tergugat bahkan tidak pernah meminta maaf langsung ke para korban.
4. Akan ajukan eksekusi
Desi mengatakan, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi apabila Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty tidak mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 miliar.
Eksekusi itu dilakukan untuk menyita aset ketiga tergugat.
“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkrah, batas waktunya 14 hari. Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tutur Desi.
5. Kasus tahun 2021
Sebelumnya diberitakan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021.
Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.
Kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania ini kemudian masuk ke persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Setelah Olivia Nathania dipenjara, 179 korban penipuan CPNS bodong juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.
Korban tak hanya menggugat Olivia, tetapi juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/12/14/094720666/5-fakta-putusan-perkara-gugatan-korban-cpns-bodong-terhadap-olivia-nathania