Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty

Karena ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek.

Majelis hakim menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Berikut ini rangkuman Kompas.com:

1. Rp 8,1 Miliar

Majelis hakim menetapkan tergugat wajib mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar kepada para korban.

"Ketiga, menyatakan bahwa Tergugat Satu, Tergugat Dua, dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500.000 rupiah," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (13/12/2023).

Keputusan dari majelis hakim itu akan berkekuatan hukum tetap apabila selama 14 hari tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.

2. Korban sujud syukur

Setelah majelis hakim membacakan putusannya, salah seorang korban bersujud syukur dan menangis.

“Yang sujud tadi kebetulan itu Bu Agustine, salah satu korban,” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri.

“Memang tidak semua bisa hadir hari ini, para korban. Jadi hari ini beberapa aja yang datang karena memang ada yang di luar daerah. Ada yang di Lampung juga, Surabaya juga korbannya gitu,” lanjut Desi.

Desi mengatakan, para korban bersyukur karena perjuangan mereka selama satu tahun ini tidak sia-sia.

Desi melihat ada beberapa korban yang mengalami kesulitan ekonomi karena menjadi korban kasus penipuan CPNS bodong ini.

3. Harapan para korban

Desi mengatakan, para korban berharap Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly mengembalikan ganti rugi sesuai putusan pengadilan, yakni sebesar Rp 8,1 miliar.

“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, enggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng,” ujar Desi Hadi Saputri.

Menurut Desi, ketiga tergugat bahkan tidak pernah meminta maaf langsung ke para korban.

4. Akan ajukan eksekusi

Desi mengatakan, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi apabila Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty tidak mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 miliar.

Eksekusi itu dilakukan untuk menyita aset ketiga tergugat.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkrah, batas waktunya 14 hari. Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tutur Desi.

5. Kasus tahun 2021

Sebelumnya diberitakan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021.

Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.

Kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania ini kemudian masuk ke persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Setelah Olivia Nathania dipenjara, 179 korban penipuan CPNS bodong juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

Korban tak hanya menggugat Olivia, tetapi juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/12/14/094720666/5-fakta-putusan-perkara-gugatan-korban-cpns-bodong-terhadap-olivia-nathania

Terkini Lainnya

Bicara Kehidupannya setelah Kepergian Moonbin, Cha Eun Woo: Saya Merasa Sangat Bersalah

Bicara Kehidupannya setelah Kepergian Moonbin, Cha Eun Woo: Saya Merasa Sangat Bersalah

K-Wave
Netflix Rilis Teaser Trailer Nightmares and Daydreams, Serial Baru Joko Anwar

Netflix Rilis Teaser Trailer Nightmares and Daydreams, Serial Baru Joko Anwar

Film
Kena Stroke, Kondisi Betharia Sonata Disebut Masih Sulit Bedakan Warna

Kena Stroke, Kondisi Betharia Sonata Disebut Masih Sulit Bedakan Warna

Seleb
Exhuma Raih Penghargaan Terbanyak di Baeksang Art Awards 2024

Exhuma Raih Penghargaan Terbanyak di Baeksang Art Awards 2024

K-Wave
Pernah Bercerai, Diding Boneng Kini Memilih Menua Tanpa Pasangan

Pernah Bercerai, Diding Boneng Kini Memilih Menua Tanpa Pasangan

Seleb
Fakta Rencana Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Fakta Rencana Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Serba-serbi Persiapan Syuting Serial Main Api, Dibintangi Luna Maya dan Darius Sinathrya

Serba-serbi Persiapan Syuting Serial Main Api, Dibintangi Luna Maya dan Darius Sinathrya

Film
Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Seleb
Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

K-Wave
Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Seleb
Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Seleb
50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

Seleb
Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

K-Wave
Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Seleb
Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke