Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty

Kompas.com - 13/12/2023, 11:27 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022 yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim usai Olivia Nathania dituntut untuk mengembalikan uang korban.

Pantauan Kompas.com, sidang sudah dimulai sejak 10.30 WIB dihadiri oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum Olivia Nathania.

Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong

Namun, Olivia Nathania dan Nia Daniaty tak hadir dalam persidangan itu.

Adapun setelah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, korban juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

“Iya (jadwal sidang putusannya pada Rabu 13 Desember 2023 pukul 09.00),” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, melalui pesan singkat, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank

Sebanyak 179 korban juga menyeret Nia Daniaty dalam gugatan perdata atas kasus dugaan penipuan CPNS bodong.

Mereka menggugat perdata Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com