Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim usai Olivia Nathania dituntut untuk mengembalikan uang korban.
Pantauan Kompas.com, sidang sudah dimulai sejak 10.30 WIB dihadiri oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum Olivia Nathania.
Namun, Olivia Nathania dan Nia Daniaty tak hadir dalam persidangan itu.
Adapun setelah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, korban juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.
“Iya (jadwal sidang putusannya pada Rabu 13 Desember 2023 pukul 09.00),” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, melalui pesan singkat, Selasa (12/12/2023).
Sebanyak 179 korban juga menyeret Nia Daniaty dalam gugatan perdata atas kasus dugaan penipuan CPNS bodong.
Mereka menggugat perdata Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/12/13/112738466/hari-ini-pn-jaksel-gelar-sidang-gugatan-perdata-terhadap-olivia-nathania