Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan Royalti 5 Lagu Virgoun, Inara Rusli: Sementara Itu Dulu

Kompas.com - 24/11/2023, 18:30 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktris Inara Rusli klarifikasi soal jumlah hak royalti lagu Virgoun yang berhasil dimenangkan dalam gugatan cerainya.

Bukan hanya dua atau empat, Inara mengaku menang pembagian hak royalti untuk lima lagu Virgoun.

"Lima lagu," kata Inara dikutip FYP Trans 7.

"'Surat Cinta untuk Starla', 'Bukti', 'Orang yang Sama', 'Titik Balik di Hidupku', sama yang terakhir 'Saat Kau Telah Mengerti,'" jelas Inara.

Baca juga: Meski Sudah Bercerai, Inara Rusli Akui Masih Komunikasi Baik dengan Virgoun

Dikatakan oleh Inara, lima lagu itu hanya untuk saat ini.

Kedepannya, pihak kuasa hukumnya akan mencari tahu kemungkinan lagu lainnya dari Virgoun yang terinspirasi dari Inara.

"Sementara itu dulu yang kelihatan lagunya itu, istilahnya inspirasinya dari aku," ucap Inara.

"Dipelajarin, jelas kelihatan ada inspirasinya dari aku," jelasnya kemudian.

Dengan memenangkan gugatan tersebut, kedepannya Inara akan mendapat setengah dari royalti lagu-lagu itu.

Baca juga: Gugatan Inara Rusli soal Royalti 4 Lagu Virgoun Dikabulkan

"(Royalti) bagi dua," kata Inara.

"Selama lagu itu masih diputar (akan dapat royalti)," jelasnya. 

Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam gugatan cerainya, Inara mengajukan tuntutan atas hak asuh anak, nafkah, hingga hak royalti lagu-lagu yang diciptakan Virgoun.

Menangnya Inara dalam gugatan royalti ini disebut menjadi sejarah di Indonesia.

"Hari ini sejarah dalam hukum Islam, pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gana-gini, termasuk dalam objek harta bersama," kata kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let, seusai sidang, Jumat (10/11/2023).

Virgoun dan Inara Rusli telah resmi bercerai, Jumat (10/11/2023) setelah sembilan tahun menikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com