Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan EO Kasus Dugaan Penipuan, Yadi Sembako Enggan Kerja Sama Lagi dengan Gus Anom

Kompas.com - 10/10/2023, 07:48 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

“Saat ini berbicara dengan kapasitas sebagai komisaris PT yang sudah sah berdiri dengan akta otentiknya. Beliau adalah komisaris dan Pak Yadi Sembako selaku direktur. Jadi kita harus sampaikan, secara pertanggung jawaban PT, itu sebenarnya adalah direksi,” ucap Dosma.

“Jadi ada beberapa hal di sini yang disampaikan oleh tender atau yang baru calon tender, tapi mengklaim dirinya mengalami kerugian yang sangat besar,” lanjut Dosma.

Kata Dosma, ini sebenarnya adalah kasus perdata. Di mana ada perjanjian untuk membuat suatu project dengan pembayaran tertunda.

Sehingga tidak seharusnya pihak Ardi melaporkannya secara pidana atas dugaan penipuan.

“Yang dipisahkan dulu dan klarifikasi kami adalah tidak ada masuk unsur pidana menurut analisis hemat saya selaku kuasa hukum beliau (Gus Anom),” ucap Dosma.

“Karena ini adalah perdata yang mana pembayarannya tertunda. Tapi di sini ada beberapa orang atau oknum yang mencoba merugikan pihak kita,” ucap Dosma.

Menimpali pernyataan Dosma, Gus Anom mengatakan bahwa memang ia memberikan cek kepada pihak perusahaan lain yang dipegang Adri (pelapor Yadi) yang membantunya membuat event tersebut.

Namun, ia sudah berbicara sejak awal bahwa cek itu belum diisi oleh pihak investor.

“Ini cek ditulis tanggal 24 (Agustus) kita sudah ngomong di awal kalau cek belum masuk duitnya,” kata Gus Anom.

“Investor terlambat memasukkan, tapi kan ada itikad baik kami menjaminkan mobil di sana,” lanjut Gus Anom.

Gus Anom berjanji akan bertanggung jawab pembayaran pada perusahaan yang dipegang oleh Adri sejak awal.

Namun, ia belum memastikan kapan akan membayarkannya pada pihak Ardi.

Sementara sampai saat ini Kompas.com sudah berupa untuk mengonfirmasi kasus ini, namun Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi belum memberikan konfirmasi mengenai kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com