Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/10/2023, 18:21 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ammar Zoni resmi bebas dari penjara sejak Rabu (4/10/2023) setelah menjalani masa hukuman pidana 7 bulan penjara dalam kasus narkoba.

Ammar mengungkap respons istrinya, Irish Bella, saat tahu dirinya keluar dari penjara.

"Sama seperti saya pas dengar saya harus pulang, Irish tidak percaya. Pertama saya bertemu ayah saya, karena beliau sedang berbaring lemah. Lalu saya ketemu istri, di situ dia punya ekspresi sama, enggak tahu kalau saya sudah keluar (dari penjara)," kata Ammar dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Resmi Bebas dari Penjara

Ammar sendiri mengaku tak percaya sudah resmi keluar dari penjara.

Dua hari belakangan, Ammar mengaku masih terbayang ruang tahanan di LP Cipinang.

"Baru kemarin saya sadar kalau saya sudah ada di luar. Dua hari masih saya merasa ada di Cipinang, sampai mimpi. Kalau ditanya reaksi, antara senang, enggak percaya, dan haru," tutur Ammar.

Ammar sengaja tak mengajak Irish Bella untuk hadir di dalam konferensi pers pada sore hari ini.

Baca juga: 5 Fakta Jelang Kebebasan Ammar Zoni, Mengaku Grogi dan Pastikan Tak Lagi Kecanduan Narkoba

"Saya yang minta Irish untuk tidak datang. Biar gimana pun saya tahu, Irish punya 'profesional-nya' dia. Saya enggak mau apa yang saya lakukan jadi mengganggu sisi profesionalitas dia. Saya enggak mau libatkan Irish. Makanya saya minta Irish untuk tidak datang," tutur Ammar.

Kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy, menjelaskan bahwa kliennya bebas murni.

"Ammar Zoni bebas murni, seperti saya, seperti Anda sekarang," ucap Emile di kesempatan yang sama.

Baca juga: Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Ammar Zoni diketahui sebelumnya pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa pada 2017.

Dalam kasus terbaru saat ini, Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH pada Maret 2023 lalu.

M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com