Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 15:08 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni disebut akan menghirup udara bebas pada pekan depan setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, mengatakan, jelang kebebasannya, Ammar mengaku grogi.

"Yang pasti Ammar semalam, Ibel telepon sama saya bahwa Ammar grogi menunggu jadwal kebebasan dia," ujar Emile di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Akan Bebas Pekan Depan

Kata Emile, Ammar grogi kembali bertemu keluarga dan rekan-rekan kerjanya setelah hampir tujuh bulan tak bersosialiasi.

"Beberapa hari setelah putusan dia bilang grogi ngehadapin keluarga, rekan kerja juga, tapi InsyaAllah bisa dihadapi," kata Emile.

"Kalau masalah dia tersandung kasus yang sama dua kali, dia sudah mengakui dan itu kesalahan. Dia sudah enam bulan tidak bersosialisasi dengan masyarakat dan rekan kerja, keluarga. Mungkin dia grogi atau malu mungkin seperti itu tepatnya," lanjut Emile.

Baca juga: Ketidakhadiran Irish Bella di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Mengundang Tanya

Emile mengatakan, Ammar sudah dipastikan tidak lagi mengalami ketergantungan narkoba setelah sudah menjalani rehabilitasi selama tiga setengah bulan.

Sebagai kuasa hukum, ia berharap Ammar akan seterusnya tidak lagi menggunakan barang-barang haram tersebut.

"Sekarang lagi ditahan di lapas, kalau ketergantungan InsyaAllah Ammar sudah nggak, dia sudah jalanin rehab 3,5 bulan di BNN lido. Mudah-mudahan bisa pegang, bisa konsekuen, sudah lurus dan tidak akan pakai barang-barang seperti narkoba lagi," tutur Emile.

Baca juga: Vonis 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Kasus Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Ammar divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com