JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni dipastikan akan bebas pada pekan depan.
Hal itu diungkap kuasa hukum Ammar Zoni, Emile Oemar Alamudy. Meski demikian, Emile belum memastikan tanggal pasti kliennya tersebut akan bebas.
“Tadi saya baru ambil petikan putusan, mengenai putusan persidangan kemarin yang diputus pada 26 September lalu. Seharusnya jatuh inkrah itu per tanggal kemarin, hari ini sudah inkrah, tidak ada banding dari kejaksaan, dari sini dasar petikan putusan akan saya bawa ke kejaksaan,” ujar Emile di PN Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Ketidakhadiran Irish Bella di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Mengundang Tanya
“Nanti informasinya seperti apa, perhitungan tanggal apabila Ammar keluar dari penahanan, mungkin nanti menyusul nanti sore. Kepastiannya (bebasnya kapan) belum tahu, kalau enggak meleset minggu depan pastinya (bebas),” lanjut Emile.
Emile memastikan Ammar Zoni sudah tidak lagi ketergantungan pada narkoba setelah menjalani rehabilitasi tiga setengah bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia berharap ke depannya Ammar bisa memegang teguh pendiriannya untuk tak lagi menggunakan narkoba.
Baca juga: Vonis 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Kasus Narkoba
“Sekarang lagi ditahan di lapas, kalau ketergantungan InsyaAllah Ammar sudah enggak, dia sudah jalanin rehab 3,5 bulan di BNN lido,” ucap Emile.
“Mudah-mudahan bisa pegang, bisa konsekuen, sudah lurus dan tidak akan pakai barang-barang seperti narkoba lagi,” lanjut Emile.
Saat ditanya apakah Irish Bella akan menjemput Ammar Zoni di Rutan Cipinang saat bebas, Emile belum bisa memastikannya.
Meski demikian, Ammar Zoni sudah dipastkan akan dijemput oleh ayahnya, Suhendri Zoni Alruvi, dan adiknya, Aditya Zoni.
Baca juga: Irish Bella Tak Pernah Jenguk dan Hadiri Sidang Ammar Zoni, Kuasa Hukum Tepis Dugaan Cerai
“Saya belum bisa mastiin, cuma kemungkinan Adit sama bapak yang jemput. Itu pun kalau kondisi bapak sudah baik,” tutur Emile.
Sebelumnya diberitakan, Ammar divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.