Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 16:54 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, menganggap bahwa sah-sah saja apabila kliennya mendapat vonis lebih ringan dari majelis hakim dibanding tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.

Menurut Emile, banyak kasus lainnya yang mengalami hal serupa dengan Ammar.

“Kalau masalah putusan itu lebih ringan dari tuntutan itu wajar. Banyak sekali putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa,” ucap Emile di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Ingin Jalani Umrah Setelah Bebas dari Penjara

Emile mengatakan, ia telah melakukan pembelaan dengan dasar-dasar hukum agar majelis hakim bisa meringankan hukuman Ammar Zoni.

Emile memastikan apa yang dilakukan majelis hakim sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Nah, itulah fungsi dari pengacara melakukan pembelaan supaya agar putusannya hakim mendapat masukan dari kita mendapat dasar-dasar hukum apa yang bisa meringankan Ammar,” kata Emile.

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Akan Bebas Pekan Depan

Ia bersyukur majelis hakim memberikan vonis tujuh bulan, lebih ringan lima bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Alhamdulilah dari putusan kemarin bahwasanya hakim memutus lebih ringan dan salah satunya bisa dari pembelaan yang kita lakukan kepada Ammar,” tutur Emile.

Sebelumnya diberitakan, Ammar divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Ammar divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com