Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Sebut Zul Zivilia Manggung di Luar Lapas dengan Pengawalan Ketat

Kompas.com - 11/08/2023, 18:15 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Zul Zivilia menjadi sorotan karena manggung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat baru-baru ini.

Padahal, Zul tengah di penjara di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur atas kasus narkoba.

Istri Zul, Retno Paradinah, mengatakan bahwa Zul manggung di JIExpo atas undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama teman-teman bandnya di lapas. Hal itu pun bersamaan Zivilia yang juga diundang ke acara tersebut.

Baca juga: Respons Istri Usai Viral Video Zul Zivilia Ada di JIExpo, Sudah Bebas?

"Jadi Lapas Gunung Sindur itu di panggil ke sana. Terus kak Zul kan di Sindur Band itu kan dia megang gitar sama keyboard, jadi ya udah sekalian keluar kak Zul dan Zivilia dipanggil juga," ujar Retno di Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

"Iya karena kebetulan acara Kemenkumham bentuk band dari lapas Gunung Sindur di undang ya kak Zul ikut ke luar," lanjut Retno.

Retno mengatakan, saat manggung di JIExpo, Zul pun dikawal ketat oleh petugas lapas.

"Oh iya, dia kawal, lihat aja itu videonya depan belakang kan itu udah pengawalan lapasnya," ucap Retno.

Baca juga: Zul Zivilia Tetap Dapat Royalti Musik meski Berada di Lapas

Sebagai istri, Retno senang suaminya bisa berkarya meski kini sedang berada dipenjara.

Ditambah dengan talentanya itu, Zul jadi dapat remisi tambahan.

"Senang banget pastinya, istilahnya juga membantu kegiatan di lapas ya, itu katanya ada remisi tambahan. Jadi syukur alhamdulillah dia mau berkarya lagi, dan mau membagikan pengetahuan dia di dunia musik di lapas," tutur Retno.

Kasus Zul Zivilia berawal dari penangkapannya 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Baca juga: Curhat Zul Zivilia Tampil Lagi setelah Vonis 18 Tahun, Sempat Putus Asa hingga Kembali Berkaya

Zul ditangkap saat sedang menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip. Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Zul adalah karena telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Setelah menjalani sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019). Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com