Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Minta Surat Perintah Penangkapan untuk Yoo Ah In

Kompas.com - 19/05/2023, 08:14 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

Sumber Koreaboo

KOMPAS.com - Polisi akan meminta surat perintah penangkapan untuk Yoo Ah In atas tuduhan penggunaan narkoba.

Menurut laporan dari polisi kepada Ilgan Sports, unit investigasi kejahatan narkoba Badan Kepolisian Metropolitan Seoul akan meminta surat perintah penangkapan untuk Yoo Ah In hari ini, Jumat, 19 Mei 2023.

Polisi memutuskan untuk mengajukan surat perintah penangkapan karena Yoo Ah In menyangkal tuduhan yang dikenakan terhadapnya dan takut bahwa dia akan berusah menghancurkan bukti penting dalam kasus tersebut.

Baca juga: Yoo Ah In Diperiksa selama 21 Jam dalam Kasus Narkoba

Sebelumnya, Yoo Ah In menghadiri penyelidikan keduanya dan memberi tahu polisi bagaimana dia menerima ganja dari kenalannya.

Yoo Ah In telah dituduh menggunakan lima obat, yakni propofol (juga dikenal sebagai metamfetamin), ganja, kokain, ketamin, dan zolpidem.

Namun, dia membantah semua tuduhan, kecuali untuk penggunaan mariyuana.

Baca juga: Agensi Sebut Yoo Ah In Alami Insomnia

Sebelumnya, Yoo Ah In diperiksa selama 21 jam oleh Kepolisian Metropolitan Seoul dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Dilansir Allkpop, Yoo Ah Ini diperiksa sebagai tersangka mulai Selasa (16/5/2023) mulai pukul 09.00 waktu setempat.

Pemeriksaan berakhir pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 04.00 dini hari. Dia baru meninggalkan kantor polisi sekitar dua jam kemudian, pada pukul 06.26 KST.

Baca juga: Bukan 4, Yoo Ah In Disebut Gunakan 5 Jenis Narkoba

Yoo Ah In hanya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi ketika wartawan memberondongnya dengan pertanyaan.

Dia tidak memberi keterangan tentang tuduhan penggunaan kokain, kasus yang berkaitan dengan pemeriksaan hari itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com