Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Bertemu Once, Sempat Berdebat Akhirnya Berjabat Tangan

Kompas.com - 18/04/2023, 18:05 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani akhirnya bertemu dengan Once di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Ahmad Dhani memberikan pernyataan resminya kepada Once setelah mereka yang tegabung dalam Komposer Bersatu bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Saya rasa baik ya pertemuan hari ini. Paling tidak ada titik cerah. Nanti ada langkah berikutnya yang lebih konkret. Wujudnya adalah focus group discussion (FGD). Mungkin tadi sudah disampaikan, agar semua pihak itu bertemu," kata Once.

Baca juga: Ungkap Hubungan dengan Ahmad Dhani Saat Ini, Once: Kayak Hubungan Antar Negara

"Lalu kita merancang cara yang konstruktif dan realistis untuk mewujudkan sistem yang sedang dibangun, yakni LMK. Pengumuman itu kan belum berjalan secara efektif," lanjutnya.

Saat menyampaikan pernyataan, Once dan Dhani sempat berdebat soal Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.

Menurut Once, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah pasal yang sifatnya khusus.

"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah pasal khusus terhadap Pasal 9 ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," ujar Once.

Baca juga: Dilarang Ahmad Dhani, Once: Gue Juga Enggak Berminat Bawain Lagu Dewa Banyak-banyak

Dhani pun menyela perkataan Once. Menurut Dhani, Menteri Yasonna H Laoly menyebut Pasal 23 memang bermasalah dan akan dicari jalan keluar.

"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pak Menteri sepakat Pasal 23 memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa ngomong, Pak Menteri sepakat," ucap Dhani.

Namun, Once tetap pada pendiriannya. Dia berpendapat pada aturan hukum di mana pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.

"Pak Menteri tahu tentang pasal ini. Ini ada hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan, apa yang umum. Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," tutur Once.

Baca juga: Ahmad Dhani Lupakan soal Royalti, tetapi Tetap Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19

"Iya, sarjana hukum S1, kalau profesor enggak. Kalau Pak Menteri, profesor, doktor, beda," timpal Dhani.

Mendengar perdebatan Dhani dan Once, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule berinisiatif meraih tangan keduanya dan mengajak mereka berjabat tangan.

Dhani dan Once pun saling berjabat tangan dan tersenyum ke arah kamera.

Dhani pun kembali menegaskan bahwa permasalahan royalti ini ditujukan untuk event organizer (EO) atau penyelenggara acara. Once tidak wajib untuk membayar.

"Jadi jangan tanya Once harus bayar, Once tidak punya tanggung jawab untuk bayar, yang harus bayar itu EO," tutup Dhani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com