Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Jadi Tersangka, Iqlima Kim Menangis dan Takut Ditinggal Teman

Kompas.com - 06/04/2023, 13:51 WIB
Andika Aditia

Penulis


KOMPAS.com – Mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan status Iqlima Kim sebagai tersangka merupakan buntut laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Hotman Paris sebelumnya.

Iqlima Kim dinyatakan menjadi tersangka bersama Razman Nasution.

Tak biasa menghadapi kasus hukum, Iqlima Kim menangis.

Baca juga: Hotman Paris Terima Surat Penetapan Tersangka Razman Nasution dan Iqlima Kim

Melalui Insta Story-nya, Iqlima Kim tak kuasa menahan kesedihannya.

Please jangan suruh aku kuat, lagi benar-benar enggak kuat, lagi pengin nangis," tulis Iqlima Kim, dikutip Kamis (6/4/2023).

"Jangan bilang lebay, jangan bilang cengeng, hug me please," tambah Iqlima Kim.

Baca juga: Razman Arif Nasution Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Selain itu, Iqlima Kim juga khawatir teman-teman akan pergi dan menjauh lantaran dirinya terjerat kasus hukum.

"Nanti kita hitung ya berapa banyak teman yang masih ada dan bertahan di sampingku," tulis Iqlima Kim.

Adapun, sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan telah mengonfirmasi penetapan status tersangka Razman Nasution.

Baca juga: Iqlima Kim Ubah Pengakuan soal Hotman Paris dan Ungkap Alasan Cabut Kuasa dari Razman Nasution

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (5/4/2023).

Penetapan Razman sebagai tersangka tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.

Diketahui, Hotman melaporkan Razman Arif Nasution atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Usai Cabut Kuasa, Iqlima Kim 2 Kali Disomasi Razman Nasution

Hotman juga melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dalam laporan tersebut.

Hotman membuat laporan tersebut karena merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Razman disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com