JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Hotman Paris Laporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Polisi
Penetapan Razman sebagai tersangka tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.
Sebagai informasi, Hotman melaporkan Razman Arif Nasution atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 lalu ke Bareskrim Polri.
Hotman juga melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, sekaligus dalam laporan tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Akan Laporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution karena Hal Ini
Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.