JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah royalti lagu kembali mencuat setelah adanya perdebatan antara musisi Ahmad Dhani dan penyanyi Once Mekel.
Terkait itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Andre Hehanusa, mengatakan bahwa sebetulnya royalti lagu sudah ada regulasinya.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Maka dari itu, Andre Hehanusa sedikit menjelaskan mekanisme pembayaran royalti lagu jika sebuah lagu dipakai dalam sebuah acara musik.
“Izin pemakaian lagu ada, izinnya ke mana? ke LMKN, enggak mungkin ke LMK terkait, harus ke LMKN dulu, itu Permenkumham,” kata Andre Hehanusa kepada Kompas.com via telepon, Senin (20/3/2023).
“Nanti dari LMKN mengatur penciptanya siapa saja, namanya ini, ini. Baru LMKN mengatur secara digital, ini milik PAPPRI, ini milik WAMI, itu sudah diatur,” tambah Andre Hehanusa.
Baca juga: Tompi Soroti Tranparansi LMKN dalam Penerapan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik
Kemudian dari situ pihak Lembaga Manajemen Kolektif memberitahukan terkait lagu yang telah dipakai dalam sebuah event atau acara.
“Jadi (ada) tanggal ini, lagu ini dengan jumlahnya,” ujar Andre Hehanusa.
“Dari situ EO (Event Organizer) yang punya hajatan memberikan 2 persen dari nilai total produksi, (contohnya) kalau Rp 1 miliar cuma Rp 20 juta,” tutur Andre Hehanusa.
Dari angka dua persen nominal di atas, barulah diserahkan kepada pencipta lagu.
Baca juga: Komisioner LMKN: Ahmad Dhani Enggak Perlu Komplain kalau Once Nyanyikan Lagunya, Pasti Dibayar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.