Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Once Mekel Amati Kinerja LMKN dan Minimnya Kesadaran Musisi tentang Royalti

Kompas.com - 22/02/2023, 20:07 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Once Mekel menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menjadi elemen penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Musik.

Menurut Once Mekel, LMKN saat ini tengah membangun sebuah sistem pencatatan produk musik secara masif.

Namun, Once menyoroti royalti harus dibedakan dengan sistem bagi hasil.

Baca juga: Rilis Album Baru, Once Mekel: Duitnya Lebih Enak Solo

"Sebenarnya royalti itu beda dengan bagi untung. Royalti itu penghasilan yang didapat dari hasil kerja di waktu lalu. Kalau bagi untung dari pekerjaan yang diambil saat ini. Makanya royalti itu relatif kecil dan diatur secara lebih masif. Cuma sistem ini kan, masih dibangun sama LMKN. Sayangnya, banyak teman-teman (musisi) tidak sabar saja," kata Once di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/2023).

"Pasti ada tanggapan setuju atau tidak. Negara ini kan negara hukum. Kalau tidak terkumpul di LMKN, tidak dapat royalti," lanjutnya.

Pelantun "Dealova" itu juga menyinggung musisi yang masih tidak sadar betapa berartinya PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti musik dan Hak Cipta.

Baca juga: Deretan Musisi yang Pernah Dituntut Bayar Royalti, Once Mekel hingga Tri Suaka

"Masalahnya hampir enggak ada musisi yang pakai aturan ini. Atau ada yang tahu, tapi tidak mau tahu. Atau mungkin merasa aturan ini perlu dibahas lebih lanjut sehingga lebih baik. Sebenarnya ini dibahas tiap dua tahunan. Enggak perlu menimbulkan masalah," ujar Once.

Penyanyi berusia 52 tahun itu mengakui, saat ini banyak lagu-lagu ciptaannya yang ramai di-cover penyanyi lain atau remake.

Once mengatakan, secara pribadi dia memperbolehkan lagu-lagunya dipakai.

Namun, Once menekankan pihak lain harus meminta izin apabila lagu tersebut dipakai untuk kepentingan komersial.

Baca juga: Once Mekel Bicara Album Baru sampai Royalti Lagu Dewa 19

"Namun untuk iklan, dia harus minta izin ke pencipta. Seperti tayangan YouTube, user harus minta izin kepada pencipta. Kalau kita cover di YouTube, pencipta komplain, ya itu langsung di-takedown biasanya. Misalnya saya cover lagu Dewa 19, kalau penciptanya enggak suka, bisa di-takedown," tutup Once.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com