Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Percakapan Venna Melinda dan Ferry Irawan Saat Bertemu di Polda Jawa Timur

Kompas.com - 07/03/2023, 10:35 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

“Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua dia meminta keadilan untuk dirinya. Kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.

Baca juga: Venna Melinda Bersedia Cabut Laporan KDRT, Ferry Irawan Menolak, Kenapa?

Pihak Jeffry menuntut agar pihak penyidik menyangkakan Pasal yang tepat untuk kliennya.

Pasalnya, di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4. Sementara, di Polda Jawa Timur, Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota. Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Berkas perkara kasus itu kemudian dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com