Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Stefanus Pertanyakan Kedudukan Hukum Laporan Penipuan dengan Korban Jessica Iskandar

Kompas.com - 19/01/2023, 18:09 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto, melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang, mempertanyakan kedudukan hukum laporan polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban Jessica Iskandar.

Sebagai informasi, setelah Jessica Iskandar mengaku mengalami dugaan penipuan dari Stefanus, ia mengeklaim telah membuat laporan polisi melalui Septio Jatmiko Prabowo Putra yang kini merupakan mantan kuasa hukumnya.

"Yang melaporkan itu siapa? Seharusnya korban (yang malaporkan). Legal standing-nya di mana ini pelapor? Ini terlapor tidak kenal dengan terlapor, terlapor juga tidak kenal dengan pelapor," ucap Togar di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Alasan Stefanus Tidak Pernah Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Jessica Iskandar

Dengan begitu, Togar merujuk pada Pasal 1 angka 24 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Coba baca. Yang harus melaporkan itu yang adalah korban. Legal standing-nya di mana? Pelapor tidak kenal dengan terlapor, terlapor tidak kenal dengan pelapornya. Karena tidak kenal, dia (Stefanus) mau ngomong apa?" tutur Togar.

Togar mengkhawatirkan kasus yang dilaporkan Jessica Iskandar dengan menggunakan nama Septio Jatmiko Prabowo Putra nantinya seperti kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.

Baca juga: Tanggapan Pihak Stefanus soal Gugatan Balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag

"Jangan nanti kasus Nikita Mirzani terjadi lagi nih. Negara sudah membiayai proses dari polisi sampai kejaksaan, ke penuntut umum, sampai pengadilan, tapi orang yang melaporkan itu tidak muncul. Karena apa? Saksi pelapor itu wajib didengarkan di dalam persidangan," ungkap Togar.

Karena alasan tersebut, kata Togar, Stefanus tidak pernah menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai terlapor.

"Dia (Stefanus) bilang, 'Abang, saya enggak kenal lho sama pelapor ini, Bang', 'ya sudah, kalau kamu tidak kenal, coba buat surat'. Dia sudah meminta perlindungan hukum karena tidak kenal pelapor," tutur Togar.

Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Gugat Balik Stefanus, Minta Ganti Rugi Rp 60 Miliar

Untuk diketahui, dalam SP2HP nomor 4363/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyidik sudah melayangkan pemanggilan terhadap Stefanus sebanyak dua kali, tetapi ia tidak hadir.

Masih dalam SP2HP tersebut, rencana tindak lanjut penyidik adalah menerbitkan surat membawa Stefanus.

Adapun Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag dalam jumpa pers pada Juli 2022 mengaku sebagai korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto.

Baca juga: Pihak Stefanus Minta Jessica Iskandar Buktikan soal Kerugian Hampir Rp 10 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, mereka mengaku mengalami kerugian hingga Rp 9,853 miliar, di mana nilai tersebut merupakan total dari 11 mobil yang Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Atas peristiwa ini, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag melalui Septio Jatmiko Prabowo Putra—kini sudah mantan kuasa hukum—melaporkan Christopher Stefanus Budianto ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Stefanus tidak terima disebut sebagai penipu oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.

Oleh karena itu, Stefanus menggugat keduanya secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com