Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Iskandar Berencana Hadir di Sidang Pembuktian Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 07/12/2022, 16:28 WIB
Firda Janati,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag berencana untuk hadir di sidang agenda pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam perkara itu, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat, sementara pengusaha Stefanus sebagai penggugat.

Sidang hari ini yang beragendakan pembacaan dakwaan dari penggugat, Jedar dan Vincent tidak bisa hadir.

Baca juga: Bantah Bangkrut tapi Jual Tas hingga Kosmetik Preloved, Jessica Iskandar: Selama Halal, Aku Cuek Aja

Kuasa hukum Jedar dan Vincent, Rolland E Potu menyampaikan soal kehadiran dua kliennya pada agenda berikutnya.

"Kemungkinan datang nanti tanggal 11 (Januari 2023) itu menjadi pembuktian, Ibu Jessika bersama Pak Vincent, kuasa hukumnya juga akan hadir," jelas Rolland E Potu saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Adapun sidang setelah ini bakal dilaksanakan secara e-court, yakni menyerahan jawaban pihak Jedar dan Vincect atas gugatan dari Stefanus.

Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Berencana Gugat Balik Pengusaha CSB

"Sebagaimana tadi disepakati bahwa antara penggugat dan tergugat melalui majelis hakim sepakat dilakukan melalui e-court, jadi melalui email," ujar Rolland.

"Nanti pada tanggal 11 Januari (2023) pada saat pembuktian, apabila penggugat menghadirkan saksi fakta yang seharusnya, kami juga akan hadir turut memeriksa," ujar Rolland.

Sebelumnya, Stefanus menguggat Jedar dan Vincent secara materiil dan immateriil akibat terseret dalam kasus ini.

Secara materiil yakni berupa tanah berikut bangunan terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedua, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat gang tempekan 5 blok D 23 Cangu Denpasar, Bali.

"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar kuasa hukum Stefanus, Togar.

Adapun kasus bermula saat Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Stefanus di perusahaannya.

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Usai melaporkan kasus itu dan menggelar konferensi pers, Jessica Iskandar dan Vincent digugat Stefanus atas kasus pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com