Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Gugat Balik Stefanus, Minta Ganti Rugi Rp 60 Miliar

Kompas.com - 18/01/2023, 14:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, menayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto.

Gugatan rekonvensi tersebut dilayangkan mereka melalui kuasa hukumnya, Rolland E Potu, dalam sidang perdata kasus dugaan perbuatan melawan hukum klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

"Hari ini kita menyerahkan jawaban. Jawaban kami menyangkal karena klien kami bukan untuk melakukan pencemaran tersebut. Tetapi dia menceritakan kronologi peristiwa musibah yang dialami," kata Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Video Jumpa Pers Jessica Iskandar Bakal Diputar dalam Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Stefanus

"Di dalam jawaban kami tadi, kami juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Iya, gugatan rekonvensi," ucap Rolland melanjutkan.

Dalam gugatan rekonvensi tersebut, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar meminta ganti rugi terhadap Stefanus berupa uang senilai Rp 60 miliar.

"Poinnya gugatan balik, kami meminta ganti rugi terkait adanya gugatan ini (perbuatan melawan hukum) sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp 60 miliar," kata Rolland.

Baca juga: Pihak Stefanus Minta Jessica Iskandar Buktikan soal Kerugian Hampir Rp 10 Miliar

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Baca juga: Ketika Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat Stefanus Rp 50 Miliar...

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Stefanus justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com