JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Nadia Mulya tidak menghadiri sidang cerainya dengan Dastin Mirjaya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).
Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengatakan, Nadia Mulya dalam kesempatan ini diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, kata Taslimah, Dastin Mirjaya hadir menghadap majelis hakim PA Jakarta Selatan tanpa diwakilkan kuasa hukum.
Baca juga: Fakta Gugatan Cerai Nadia Mulya Setelah 17 Tahun Menikah dengan Dastin Mirjaya
"Untuk pihak penggugat (Nadia Mulya), hadir kuasa hukumnya. Sementara untuk pihak tergugat (Dastin Mirjaya) hadir secara prinsipal tanpa didampingi kuasa hukum," ucap Taslimah saat ditemui di PA Jakarta Selatan pada Rabu.
Sementara itu, agenda sidang pada hari ini adalah jawaban tergugat atas isi gugatan penggugat.
"Jawaban sudah disampaikan di persidangan tadi yang digelar secara tertutup dan tergugat sudah menyampaikan jawaban secara tertulis," ujar Taslimah.
Baca juga: Gugat Cerai Suami, Nadia Mulya Minta 3 Hal Ini
Agenda selanjutnya adalah replik dari penggugat yang bakal berlangsung pada 4 Januari 2023.
Adapun Nadia Mulya menggugat Dastin Mirjaya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 November 2022.
Nadia Mulya memutuskan untuk melayangkan gugatan tersebut setelah 17 tahun menikah dengan Dastin Mirjaya.
Baca juga: Nadia Mulya Gugat Cerai Dastin Mirjaya Setelah 17 Tahun Menikah
Sebagai informasi, Nadia Mulya dan Dastin Mirjaya menikah pada 12 Agustus 2005.
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai 4 orang anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.