JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Deddy Corbuzier menerima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat (AD) dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Dengan pangkat tituler tersebut, Deddy akan mendapatkan gaji dan tunjangan, seperti prajurit TNI pada umumnya.
Deddy Corbuzier pun angkat bicara tentang hal itu. Dia menegaskan tidak akan mengambil gaji dan tunjangan tersebut.
Baca juga: Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler dari Menhan Prabowo Subianto
“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler,” tulis Deddy dalam cuitannya di Twitter, dikutip Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Menurut Deddy, masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan uang negara.
“Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” lanjut Deddy.
Just info buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler.
— Corbuzier (@corbuzier) December 14, 2022
Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yg lebih membutuhkan.
????
Sebelumnya, warganet membahas besaran gaji dan tunjangan pangkat tituler setelah Deddy Corbuzier menerima pangkat ini dari Menhan Prabowo.
Baca juga: Deddy Corbuzier Akan Dapat Tunjangan Usai Sandang Letkol Tituler TNI
Gaji dan tunjangan pangkat tituler merujuk pada Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pada penjelasan Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa orang yang menerima pangkat tituler berhak mendapat tunjangan sebesar 15 persen.
Besaran 15 persen diambil dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.
Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR Kaget dan Heran Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler TNI
Persentase tunjangan tituler yang diterima Deddy juga dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.
Dikutip dari Kompas.com, Kisdiyanto mengatakan bahwa tunjangan dari pangkat tituler untuk Deddy Corbuzier seperti gaji.
Kisdiyanto juga menerangkan, Deddy berhak mendapatkan beberapa hak yang umumnya diterima prajurit TNI, seperti pelat nomor TNI.
Baca juga: Hadiri Pernikahan Kaesang dan Erina, Deddy Corbuzier: Beri Tahu Saya Jika Butuh Konsultasi
Namun, bila merujuk peraturan yang sebenarnya maka besaran gaji letnan kolonel sebagai perwira menengah TNI AD sebesar Rp 3.093.900-5.084.300.
Sementara itu, gaji letnan satu sebesar Rp 2.820.000-4.635.00 dan letnan dua sebesar Rp 2.735.300-4.425.200.
Besaran gaji prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.