KOMPAS.com - Pelaku yang berkomentar jahat kepada penyanyi sekaligus aktris IU dijatuhi hukuman denda oleh kepolisian.
Agensi IU, EDAM Entertainment, telah memperingatkan untuk berhati-hati dalam menulis komentar atau unggahan negatif terhadap artis mereka.
"Kami melakukan pemantauan mandiri dan bekerja sama dengan firma hukum untuk menyusun tindakan pencegahan menyeluruh untuk melindungi hak dan kepentingan artis kami," tutur EDAM Entertainment dalam pernyataan resmi dilansir Soompi, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: IU Akan Menyanyi di Pernikahan Jiyeon T-ara
Agensi menjelaskan, sejak tahun lalu, mereka telah mengumpulkan bukti pelaku yang berulang kali mengunggah postingan jahat.
Termasuk di antaranya tentang fakta palsu, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi terhadap IU di sejumlah media.
"Selama proses ini, pelaku berulang kali menghina dan berperilaku jahat dengan cara yang sama meskipun penyelidikan sedang berlangsung," kata agensi.
Baca juga: Ikuti Diet IU demi Fitting Gaun Pengantin, Sisca Kohl Berhasil Turunkan Berat Badan 3 Kg
EDAM Entertainment mengumpulkan semua postingan tersebut dan mengirimkan data tambahan ke lembaga investigasi.
"Pelaku mengakui semua tuntutan pidana melalui penyelidikan dan akibatnya dia dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won (Rp 36 juta)," ujar agensi.
Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) dan menyinggung.
Baca juga: Sedang Diet Ala IU, Ekspresi Sisca Kohl Temani Jess No Limit Makan Jadi Sorotan
"Jika kejahatan yang sama terjadi lagi setelah putusan ini, kami akan terus mengambil tindakan hukum terkuat di bawah kebijakan tanpa toleransi," ucap agensi.
Agensi berencana untuk mengambil tindakan tegas untuk memastikan hukuman yang kuat bagi mereka yang menyalahgunakan anonimitas.
"Kami dengan jelas menyatakan bahwa tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman dalam proses ini," kata agensi IU.
Di pernyataan akhir agensi, mereka mengatakan, laporan dan data dari penggemar sangat membantu dalam pemantauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.