Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Benarkan Feni Rose Diperiksa soal Kasus Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 13/12/2022, 21:06 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Feni Rose menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memastikan kehadiran Feni Rose untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik sebagai terlapor.

"Untuk Feni Rose datang memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan penyidik. Hari ini dia baru ke Polres," kata Nurma Dewi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa.

Baca juga: Deolipa Yumara Sebut Feni Rose Diperiksa Berkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nurma juga menanggapi tentang pengacara Deolipa Yumara yang mengeklaim Feni Rose menolak restorative justice atas kasus ini.

Ia mengaku belum menerima lebih lanjut mengenai kasus pencemaran nama baik ini.

"Belum tahu, Mas. Penyidik belum bisa dihubungi," tutur Nurma Dewi.

Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 29 Agustus 2022.

Baca juga: Deolipa Yumara Sayangkan Feni Rose Tidak Minta Maaf soal Kasus Pencemaran Nama Baik

Ia melaporkan Feni Rose disertai dengan barang bukti berupa pesan singkat WhatsApp.

Dalam wawancara bersama awak media, Deolipa mengungkapkan, pesan WhatsApp tersebut berisi obrolan antara Feni Rose dengan Tata Liem.

Pada percakapan tersebut, Feni Rose diduga mencemarkan nama baik Deolipa.

Sementara itu, laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya ini, Deolipa melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com