Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2022, 14:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roro Fitria mengimbau mantan suaminya, Andre Irawan, agar tidak mencicil nafkah yang besarannya sudah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Menurut Roro Fitria, hal tersebut tidak sepadan dengan pengorbanannya selama ini.

"Saya enggak mau dicicil karena enggak sebanding dengan seluruh pengorbanan dan cinta kasih Nyai," kata Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Diimbau Hakim Berikan Akses Andre Irawan Bertemu Anak, Roro Fitria Minta Mantan Suami Ubah Perangai Dulu

Perempuan yang akrab disapa Nyai itu kemudian mencurahkan isi hatinya.

Ia mengaku menanggung semua biaya pernikahan hingga persalinan.

"Dari seluruh rangkaian pernikahan, resepsi, akad, itu semua Nyai. Itu tidak sebanding bagi kami, itu tidak seberapa baik materi juga uang persalinan semuanya," ujar Roro Fitria.

Baca juga: Resmi Cerai, Roro Fitria Dapatkan Hak Asuh, Andre Irawan Pertimbangkan Banding

"Nyai disakiti, KDRT verbal dan nonverbal selama 9 bulan itu tidak bisa disandingkan dengan uang," ucapnya lagi.

Dengan begitu, Roro Fitria meminta agar Andre Irawan melaksanakan keputusan majelis hakim dengan baik.

Dalam putusan cerai yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Yani ini, terungkap nafkah iddah dan mut'ah yang wajib dibayar Andre Irawan kepada Roro Fitria.

Baca juga: Cerai dari Roro Fitria, Andre Irawan Diwajibkan Bayar Nafkah Rp 40 Juta

"Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta dan mut'ah berupa uang sejumlah Rp 25 juta," ucap Ahmad Yani dalam sidang di PA Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Andre Irawan untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui Roro Fitria.

"Sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun. (Biaya nafkah hadhanah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tegas Ahmad Yani.

Baca juga: Andre Irawan Pertimbangkan Banding Putusan Cerainya dengan Roro Fitria

Sebagai informasi, gugatan Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

Dalam gugatan tersebut terlihat, Roro Fitria sebagai penggugat dan Andre Irawan sebagai tergugat.

Sementara itu, Andre Irawan merasa tidak ada konflik rumah tangga dengan Roro.

Ia juga membantah melakukan kekerasan.

Roro Fitria dan Andre Irawan menikah pada 21 Desember 2021.

Pasangan itu sudah dikaruniai seorang anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com