Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2022, 15:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian antara Roro Fitria dan Andre Irawan.

Hal tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Yani dalam sidang cerai yang digelar secara terbuka.

"Mengadili, satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Kedua, menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra pada tergugat, Andre Irawan terhadap penggugat, Roro Fitria," ucap Ahmad Yani dalam persidangan pada Selasa (6/11/2022).

Baca juga: Roro Fitria Dapatkan Hak Asuh Anak dari Andre Irawan

Ketiga, majelis hakim menghukum Andre Irawan untuk membayar kepada Roro Fitria berupa nafkah iddah senilai Rp 15 juta dan nafkah mut'ah sejumlah Rp 25 juta.

"Keempat, menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulthan Al-Fathir yang lahir pada 9 Juli 2022," tegas Ahmad Yani.

Kendati demikian, Ahmad Yani memberikan catatan kepada Roro Fitria agar memberikan akses kepada Andre Irawan sebagai ayah kandung untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut.

Baca juga: Roro Fitria Bawa Pengawal di Sidang Putusan Cerai, Andre Irawan: Saya Bukan Gangster

"Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun," jelas Ahmad Yani.

Ia kembali menegaskan, nominal terdekat di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak dan dengan catatan menaikkan 10 persen setiap tahunnya.

"Keenam, menolak gugatan penggugat untuk selain dan sebagainya. Ketujuh, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Ahmad Yani.

Baca juga: Mediasi Roro Fitria dan Andre Irawan Gagal

Sebagai informasi, gugatan Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

Dalam gugatan tersebut terlihat, Roro Fitria sebagai penggugat dan Andre Irawan sebagai tergugat.

Sementara itu, Andre Irawan merasa tidak ada konflik rumah tangga dengan Roro.

Ia juga membantah melakukan kekerasan.

Roro Fitria dan Andre Irawan menikah pada 21 Desember 2021.

Pasangan itu sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir pada 26 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com