JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas kasus penggelapan uang.
Vonis itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).
Aktor sekaligus pembawa acara Denny Sumargo mengaku baru tahu soal vonis Ditya Andrista dari awak media.
Baca juga: Tanggapan Mantan Manajer Denny Sumargo Divonis 1 Tahun Penjara
Menurut Denny, vonis yang diberikan hakim sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Ditya.
“Aku baru tahu dari teman wartawan juga kalau manager aku yang kemarin itu divonis satu tahun,” ujar Denny Sumargo saat dihubungi wartawan, Senin (5/12/2022).
“Kalau respons sebenarnya biasa aja, ya enggak ada apa-apa sih, sudah sesuai (perbuatan) dengan apa yang harus dijalanin karena dia sudah menyalahi, melanggar kepercayaan dan juga melakukan perbuatan melanggar hukum kan,” lanjut Denny.
Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Divonis 1 Tahun Penjara dan 2 Tahun Masa Percobaan
Terkait masa hukuman yang diberikan hakim kepada Ditya, Denny mengaku tak terlalu memikirkannya.
Denny hanya berharap hukuman ini menyadarkan Ditya atas perbuatannya dan menjadi pelajaran untuknya ke depan.
“Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih. Yang penting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gue lah,” tutur Denny.
Baca juga: Livy Renata Mendadak Puji Sikap Denny Sumargo di Podcast, Kenapa?
Sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh Ditya.
Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.
Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.
Baca juga: Ultah ke-2 Pernikahan, Denny Sumargo Beri Kejutan Sampai Olivia Allan Menangis
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kasus tersebut lalu masuk ke pengadilan.
Ditya didakwa tiga pasal l, yakni Pasal 263, 374, 372 KUHP. Dari tiga dakwaan tersebut, Ditya terbukti bersalah atas kasus penggelapan atau melanggar Pasal 374.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.