Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Kompas.com - 05/12/2022, 13:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Adapun ada tiga keputusan majelis hakim dalam putusan sela atas eksepsi Nikita Mirzani ini.

"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," tegas hakim ketua seperti dikutip Kompas.com dalam siaran langsung Intens Investigasi pada Senin (5/12/2022).

Kedua, majelis hakim PN Serang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.

"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap hakim ketua.

Baca juga: Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Berharap Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Sebagai informasi, dalam pembacaan putusan sela ini, majelis hakim membeberkan sembilan poin permintaan Nikita Mirzani beserta penasihat hukum dalam eksepsi yang dibacakan di sidang sebelumnya.

Pertama, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara absolut dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Dewan Pers sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatifa dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ingin Lihat Cristiano Ronaldo, Anak Nikita Mirzani Berangkat ke Piala Dunia Qatar 2022

Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan JPU sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keempat, surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena disusun secara alternatif padahal uraian perbuatan terdakwa adalah merupakan gabungan uraian perbuatan yang sejenis.

Sehingga menurut hukum dakwaan pengabungan tindak pidana yang sejenis dari satu perbuatan harus disusun secara subsider dan atau kumulatif.

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Alasannya Menangis Saat Bacakan Eksepsi

Kelima, surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.

Keenam, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Ketujuh, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap. Jaksa Penuntut Umum mendalilkan korban mempunyai apartemen di daerah Jakarta Barat, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tempat dan nama apartemen yang dimaksud.

Kedelapan, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, kabur (obscuur libel). Antara Isi uraian perbuatan terdakwa yang ada didalam dakwaan alternatif ketiga dengan pasal yang diterapkan saling bertentangan / bertolak belakang.

Kesembilan,surat dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan karena objek utama yang mengakibatkan timbulnya permasalahan ini adalah adanya postingan foto dan gambar yang telah di edit. Namun dalam uraian surat dakwaannya, postingan foto dan gambar yang telah di edit tidak dicantumkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com