Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Berharap Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Kompas.com - 05/12/2022, 09:57 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Serang, Banten, Senin (5/11/2022).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa sidang kali ini beragendakan putusan sela atas eksepsi kliennya yang telah dibacakan pada pekan lalu.

Tidak banyak yang Nikita Mirzani persiapan untuk menghadapi agenda sidang hari ini. Dia hanya berharap agar eksepsinya diterima majelis hakim.

Baca juga: Ingin Lihat Cristiano Ronaldo, Anak Nikita Mirzani Berangkat ke Piala Dunia Qatar 2022

"Harapannya semoga dikabulkan," kata Fachmi Bachmid saat dihubungi pada Senin (5/12/2022).

Sementara itu, Fahmi Bachmid menuturkan bahwa Nikita Mirzani saat ini dalam keadaan yang baik-baik saja dan siap menghadapi persidangan.

Selain itu, Fachmi Bachmid juga menegaskan jika sidang kali ini Nikita Mirzani akan ditemani oleh sahabat-sahabatnya.

Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Bacakan Eksepsi dan Kerinduan pada Anak

"Iya, datang semua sahabatnya," tutur Fahmi Bachmid.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, dia didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;

Dakwaan ketiga, perbuatan Nikita Mirzani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Nikita Mirzani Senang Bisa Curahkan Isi Hati dalam Pembacaan Eksepsi

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com